Daftar SIM Wajib Punya BPJS, Ini Aturan buat Siswa SMA, SMK

Siswa Berita

Daftar SIM Wajib Punya BPJS, Ini Aturan buat Siswa SMA, SMK
SekolahBPJS KesehatanSIM
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 15 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 58%
  • Publisher: 68%

Aturan baru, daftar pembuatan SIM wajib terdaftar BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana dengan siswa SMA, SMK?

Aturan ini berlaku mulai 1 November 2024. Hal ini didasarkan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.Aturan tersebut adalah uji coba nasional yang diterapkan untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang merujuk Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.

Ketentuan SIM terbaru dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.Tidak semua siswa SMA, SMK bisa membuat SIM. Hanya siswa siswa dengan usia 17 tahun ke atas yang boleh membuat SIM.. Termasuk syarat bagi siswa SMA, SMK yang ingin membuat SIM. Di bawah ini, aturan yang ditetapkan sesuai golongan SIM.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Sekolah BPJS Kesehatan SIM Syarat Membuat SIM Siswa SMA SMK Indonesia Daftar SIM Wajib Punya BPJS Ini Aturan Buat Siswa SMA SMK Daftar SIM Wajib Punya BPJS Ini Aturan Buat Siswa SMA SMK

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bikin SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan, Apa Siswa SMA Boleh Buat SIM?Bikin SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan, Apa Siswa SMA Boleh Buat SIM?Jika ingin membuat SIM, sekarang masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan. Lantas, apa siswa SMA yang terdaftar BPJS Kesehatan juga bisa bikin SIM?
Baca lebih lajut »

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Lima Lokasi Layanan SIM KelilingDitlantas Polda Metro Jaya Buka Lima Lokasi Layanan SIM KelilingDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Baca lebih lajut »

Uji Coba Diperluas, Bikin SIM Wajib Jadi Punya Kartu BPJS KesehatanUji Coba Diperluas, Bikin SIM Wajib Jadi Punya Kartu BPJS KesehatanUji Coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terus diperluas.
Baca lebih lajut »

Uji Coba Diperluas, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS KesehatanUji Coba Diperluas, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS KesehatanUji Coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terus diperluas.
Baca lebih lajut »

Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan dan KesehatanCara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan dan KesehatanPantau pembayaran dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan melalui aplikasi ini.
Baca lebih lajut »

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?BPJS Jadi Syarat Bikin SIM per November 2024, Kalau Masih Nunggak Iuran?Saat ini ada persyaratan baru bagi pemohon yang mau bikin atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus aktif jadi peserta BPJS per November 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 21:07:04