Berikut beberapa aturan PSBB sesuai Permenkes No.9/2020 kantor atau instansi yang masih buka selama masa PSBB.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menghentikan penyebaran covid-19 semakin luas.
PSBB ini akan dilakukan oleh Kota/ Kabupaten/ Wilayah yang mengajukan permohonan dengan dasar data-data sekaligus penyebaran dari wilayah tersebut.Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa kasus baru, maka masa inkubasi akan diperpanjang sejak 14 hari ditemukan kasus terakhir.Baca: PSBB Diberlakukan, Bagaimana Nasib Para Driver Online?Masyarakat mulai bertanya-tanya, bagaimana sistem dan bagaimana batasan para pelaku usaha maupun kantor.
Berikut beberapa aturan PSBB sesuai Permenkes No.9/2020 kantor atau instansi yang masih buka selama masa PSBB :
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Doni Munardo Minta Terawan Tagih Daerah Lengkapi Usulan PSBB'Administrasi di sini itu termasuk kesiapan mereka di dalam menghadapi program PSBB termasuk juga rencana aksi,' ujar Doni.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Belum Setujui Satu Daerah Pun Tetapkan PSBB |Republika OnlinePemerintah masih menunggu daerah menyampaikan rencana aksi.
Baca lebih lajut »
Cegah Penyebaran Corona, Aturan Hukum PSBB Mulai DitegakkanSebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.
Baca lebih lajut »
Daerah Termasuk DKI Memohon PSBB, Belum Ada yang Dikabulkan |Republika OnlineHingga hari ini, pemerintah pusat belum mengabulkan satu pun permohonan status PSBB.
Baca lebih lajut »
Daerah Termasuk DKI Memohon PSBB, Belum Ada yang Dikabulkan |Republika OnlineHingga hari ini, pemerintah pusat belum mengabulkan satu pun permohonan status PSBB.
Baca lebih lajut »
Kemenpora Tak Larang Pelatnas Berjalan, Asal Perhatikan Syarat IniKemenpora tak melarang Pengurus Besar dan Pengurus Pusat cabang olahraga tetap menjalani pemusatan latihan seperti biasa. Tapi ada syarat yang harus dipatuhi. Apa itu? kemenpora viruscorona via detiksport
Baca lebih lajut »