Implementasi KRIS ini memicu banyak pertanyaan mengenai besaran tarifnya kelak. Ini penjelasannya.
Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan mulai 2025 sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak NaikMeski demikian, Ghufron menyatakan pihaknya telah menyusun sejumlah rencana penyesuaian yang mungkin dilakukan pada pemerintahan mendatang, Prabowo
Baca lebih lajut »
Segini Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku 18 Juli 2024Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besaran pada tahun depan, tepatnya Juli 2025.
Baca lebih lajut »
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku Agustus 2024Ini daftar iuran BPJS Kesehatan berlaku Agustus 2024.
Baca lebih lajut »
Cara Daftar BPJS Online Lewat HP Lengkap Besaran Iurannya di 2024Kemudahan daftar BPJS online lewat HP ini sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan meningkatkan aksesibilitas layanan.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Tak Beri BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Selama 2 Tahun, Kemenaker: Wajib sejak Masa 'Probation'Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Cek Iuran Terkini Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Kamis 25 Juli 2024Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Baca lebih lajut »