Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan terdapat gedung pemerintahan yang bisa digunakan oleh para PNS.
Danis H Sumadilaga mengungkapkan, kekinian infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1%. Seluruh kegiatan juga masih terjadai dari sisi jadwal pelaksanaan.
"Konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 ini yang kontrak pekerjaannya telah dimulai sejak tahun 2021 seperti pembangunan Jalan Tol Akses IKN tahap 1, Bendungan Sepaku Semoi, Istana Negara dan Kantor Presiden," ujar Danis dalam keterangannya yang dikutip, Selasa ."Tahap kedua meliputi proyek-proyek yang penandatanganan kontraknya dimulai pada April - Mei 2023 seperti gedung kementerian koordinator 2 dan rumah rusun ASN IKN," kata dia.
Danis menyatakan, beberapa infrastruktur dasar IKN yang utamanya akan selesai pada 2024 yakni untuk pemenuhan kebutuhan air bersih dan beberapa jaringan jalan untuk meningkatkan konektivitas ke kawasan IKN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Xi Jinping Blokir iPhone, PNS China Disuruh Ganti HP HuaweiPemerintahan Xi Jinping melarang penggunaan iPhone di lingkungan PNS. Simak selengkapnya!
Baca lebih lajut »
Gempa Dahsyat M 6,8 Melanda Maroko, Bangunan Runtuh, Warga Melarikan DiriGempa magnitudo 6,8 skala Richter di Maroko merobohkan gedung-gedung.
Baca lebih lajut »
China Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintahan Pakai iPhone di KantorLaporan menyebutkan pemerintah China melarang pegawai dan pejabat pemerintahan untuk menggunakan iPhone dan perangkat-perangkat merek luar negeri.
Baca lebih lajut »
Jabat Pj Gubernur, Mantan Kapolda Sultra Ingin Terapkan Pemerintahan Berbasis DataAndap mengingatkan forkompimda untuk memberi atensi dan mengimplementasikan secara nyata reformasi birokrasi. Salah satunya dengan digital
Baca lebih lajut »
Ini Pemilik The East Tower, Gedung yang Disita Satgas BLBIThe East Tower yang terletak di kawasan Mega Kuningan disita oleh Satgas BLBI.
Baca lebih lajut »
D.O. EXO Didenda Rp1,1 Juta Usai Ketahuan Merokok dalam GedungD.O. EXO dilaporkan kena denda 100 ribu won atau sekitar Rp1,1 juta usai kedapatan merokok di dalam gedung.
Baca lebih lajut »