Aturan KMA 352 Tahun 2023 mengatur besaran Bipih jemaah haji reguler, PHD, serta pembimbing KBIHU.
Reni Susanti- Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1444 H/2023 dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Aturan tersebut mengatur besaran Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah , serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah . Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari Nilai Manfaat.“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Jakarta, Senin .
Hilman mengungkapkan, jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh.c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi.
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadwal Aturan Ganjil Genap, One Way dan Contra Flow Mudik Lebaran 2023Pemerintah menerapkan sistem gajil genap, dan juga contra flow, untuk mengatur arus mudik Lebaran 2023. Menyusul, prediksi pemudik yang melonjak drastis hingga123,8 juta.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Minta Tak Ada Pembatasan Truk Barang saat LebaranApindo meminta pemerintah mengkaji aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik selama periode mudik Lebaran 2023.
Baca lebih lajut »
Kemenhub Gencarkan 'Ramp check' Bus Jelang Lebaran 2023Pelaksanaan kegiatan ramp check dilakukan dari 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023.
Baca lebih lajut »