Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Cair 1 Juli 2022
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan.Aturan mengenai Gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Juli 2022, Menkeu Ungkap Daftar Penerima dan Besarannya- Pegawai Negeri Sipil - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juli 2022, PNS Bisa Kantongi Lebih dari Rp5 Juta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022, PNS hingga Pensiunan Dapat Berapa? - Pikiran-Rakyat.comGaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022. Simak daftar penerima dan besaran yang akan diterima.
Baca lebih lajut »
Asyiknya Jadi PNS DKI, Punya Tambahan Gaji Hingga Rp 127 JutaPegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhak menerima tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Baca lebih lajut »
Gaji 13 PNS Cairnya Bakal Dipercepat? Cek Jadwal & BesarannyaPemerintah memastikan akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh ASN untuk tahun 2022 dan dipercepat dilakukan pada bulan Juli mendatang.
Baca lebih lajut »
Kemarin kuota haji ditambah, 13 provinsi capai target vaksinasiPada Jumat (24/6) pemerintah Indonesia resmi mendapat tambahan kuota haji, 13 provinsi mencapai target vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, dan Palang Merah ...
Baca lebih lajut »
Edan, Modus Ruqiyah, Marbot di Depok Mencabuli Bocah 13 Tahun di MasjidSeorang marbot masjid di Depok melakukan aksi pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur berusia 13 tahun, dengan modus meruqyah korban. pencabulan
Baca lebih lajut »
13 Tahun Kematian Michael Jackson Sisakan Misteri, Begini Kronologi 12 Jam Terakhir King of Pop ituKematian Michael Jackson yang tiba-tiba dan tidak terduga 13 tahun lalu itu, sontak membuat publik terkejut. Ini kronologi 12 jam terakhirnya.
Baca lebih lajut »