Daftar 18 Bandara di Indonesia yang Menaikkan Tarif Airport Tax, Tiket Pesawat Tambah Mahal: Tarif airport tax baru di bandara-bandara di Indonesia ini diumumkan, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional.
Liputan6.com, Jakarta - Tarif airport tax di sejumlah bandara di Indonesia ditetapkan naik mulai 24 Juni 2022, 16 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022. Kenaikan biayanya berkisar 11--122 persen, menurut laporan kanal Bisnis Liputan6.com.
Airport tax penerbangan domestik naik sebesar 19 persen, dari Rp101 ribu jadi Rp 119.880. Sementara untuk tarif internasional tidak mengalami kenaikan, tetap seharga Rp230 ribu.Airport tax penerbangan domestiknya naik sebesar 18 persen, jadi Rp119.880 dari semula Rp102 ribu. Tarif rute internasional masih tetap di harga Rp230 ribu.
Kemudian yang akhirnya menetapkan kenaikan tarif airport tax pada 1 Agustus 2022 adalah bandara-bandara berikut:Tarif airport tax domestik di Terminal 2 bandara inia naik sebesar 41 persen, dari Rp85 ribu jadi Rp119.800. Sementara, tarif internasional naik sebesar 18 persen, dari Rp150 ribu jadi Rp177,6 ribu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar 20 Bandara yang 'Airport Tax'-nya Naik serta Besaran Tarif Terbarunyaerikut daftar bandara yang mengalami kenaikan airport tax.
Baca lebih lajut »
AP II mulai sosialisasikan penyesuaian tarif airport taxPT Angkasa Pura II Persero mulai mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah ...
Baca lebih lajut »
Bandara Soetta berlakukan kenaikan tarif jasa penumpang mulai AgustusOtoritas Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten mulai memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax pada awal Agustus 2022.
Baca lebih lajut »
Geliat UMKM Menguat, Andalkan Startup Logistik Tarif HematGeliat positif para pelaku UMKM dalam mengembangkan unit usaha dan komunitas pemasarannya, makin andalkan jasa pengiriman logistik.
Baca lebih lajut »
Asuransi Dinilai Mahal, Tarif Premi Perlu Diatur Omnibus Law Keuangan | Finansial - Bisnis.comOmnibus Law Keuangan perlu mengatur tarif premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung agar seimbang dengan level risiko yang ditanggung perusahaan asuransi, agar masyarakat tidak membeli produk asuransi dengan harga terlalu mahal atau terlalu murah.
Baca lebih lajut »
Tarif Parkir Motor Ugal-Ugalan, Pengunjung Night Market Solo Kapok!Sejumlah pengunjung Night Market Ngarsopuro di Jl Bhayangkara, Sriwedari, Solo, mengaku kapok dengan tarif parkir yang ugal-ugalan.
Baca lebih lajut »