DPR setujui pemberian PMN untuk 10 BUMN, dalam bentuk tunai dan non tunai. Hutama Karya dapat paling besar untuk Tol Trans Sumatera.
-Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara sebesar Rp73 triliun kepada 10 BUMN. PMN itu akan diberikan dalam bentuk tunai dan non-tunai, serta akan digunakan untuk pengembangan usaha maupun penugasan negara.
"Komisi VI DPR menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara tahun anggaran 2023," kata pimpinan rapat kerja Komisi VI Mohamad Hekal.Gibran Temui Erick Thohir, Minta Sponsor BUMN untuk ASEAN Para GamesPLN mendapat PMN tunai sebesar Rp10 triliun untuk pembangunan ketenagalistrikan sektor pembangkit, transmisi, gardu induk dan distribusi, termasuk Program Listrik Desa dan Pembangkit EBT yang merupakan penugasan dari pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi VI DPR setujui PMN Rp73 triliun untuk 10 BUMNKomisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai dan non-tunai sebesar Rp73 triliun kepada 10 BUMN yang diusulkan oleh Kementerian ...
Baca lebih lajut »
DPR Setujui PMN Rp73,62 Triliun untuk 10 BUMN, Ini RinciannyaKomisi VI DPR RI merestui usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir soal penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) ke 10 BUMN.
Baca lebih lajut »
DPR Setujui Usulan PMN ke BUMN Sektor Keuangan Rp 11,98 TPMN tersebut diharapkan dapat mendukung kelangsungan dan mendorong kinerja BUMN terkait agar bisa berdaya saing.
Baca lebih lajut »
Erick Thohir Minta Restu PMN BUMN Rp 73 TriliunMenteri BUMN Erick Thohir menggelar Rapat Kerja dengan Komisi VI-DPR terkait PMN baik tunai dan nontunai, total sekitar Rp 73 triliun untuk tahun depan
Baca lebih lajut »
Rumah BUMN Kukar Jadi Lokasi Posko Siaga Tanggap Bencana Nasional BUMNPosko Siaga Tanggap Bencana Nasional BUMN
Baca lebih lajut »
Hamil akibat Diperkosa, Anak 10 Tahun Pergi dari Ohio ke Indiana untuk AborsiKisah memilukan anak perempuan ini menyoroti dampak putusan Mahkamah Agung AS yang melarang aborsi. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Ohio, Amerika Serikat...
Baca lebih lajut »