Penjaga gawang klub Panathinaikos B, Cyrus Margono, kembali sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pemain berusia 22 tahun tersebut tiba di Kantor Kanwil Kemenkumham pada pukul 08.15 WIB. Sementara itu, Staf Khusus Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamedan, datang lebih dulu untuk mendampingi Cyrus.
"Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh," ucap Cyrus mengikuti ucapan Ibnu Chuldun. "Dan akan membelanya, dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan, kewajiban, yang dibebankan negara kepada saya, dengan tulus dan ikhlas," sambung Cyrus.Dirinya menjadi WNI melalui jalur Surat Keterangan Keimigrasian , setelah sempat melepas paspor Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Shin Tae-yong Bisa Lirik, Cyrus Margono Sah Jadi WNIPemain keturunan, Cyrus Margono, sah kembali menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca lebih lajut »
Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Malam Ini, Cyrus Margono Juga Akan Jalani Sumpah WNIKabar baik datang dari pemohon kewarganegaraan Indonesia, Cyrus Margono yang bakal segera menjalani sumpah WNI.
Baca lebih lajut »
Cyrus Margono Dijadwalkan Sumpah WNI Besok Kamis 21 MaretPemain keturunan Indonesia, Cyrus Margono, dijadwalkan menjalani sumpah setia sebagai WNI pada Kamis (21/3).
Baca lebih lajut »
Cyrus Margono Besok Diambil Sumpah, Bisa Jadi Alternatif Shin Tae-yong untuk Timnas IndonesiaPemain keturunan, Cyrus Margono, selangkah lagi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Baca lebih lajut »
Cyrus Margono Jalani Pengambilan Sumpah Jadi WNI Sebelum Timnas Indonesia vs Vietnam Hari IniCyrus, yang berposisi sebagai penjaga gawang, kini berkarir di benua Eropa, dengan Yunani menjadi tempat ia menunjukkan kemampuannya.
Baca lebih lajut »
Kiper Cyrus Margono Resmi Jadi WNICyrus Margono telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjalani prosesi pengambilan sumpah setia sebagai WNI, Kamis (21/3) pagi WIB.
Baca lebih lajut »