Kuasa hukum CV Budiarta, Mahar mengaku heran baru kali ini propilen glikol yang dipasok kliennya dipermasalahkan.
“Sebelumnya dia juga pesan tahun 2021 dan tidak ada masalah, kok baru sekarang ,” kata Mahar dalam konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Jakarta, Jumat .
Mahar mengakui CV Budiarta tidak membuka segel bahan baku yang diambil dari APG untuk dilakukan pengecekan propilen glikol. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, terdapat 59 jerigen bahan baku yang diamankan BPOM. Ada 12 di antaranya mengandung propilen glikol dengan intensitas cemaran EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan.
Selanjutnya, CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasiPerusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama ini sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM sehingga sediaan obat sirupnya pun ditarik dan dimusnahkan.Selain PT Yarindo, ada dua perusahaan lain yang dicabut izin edarnya, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pertanyakan Soal Jerigen, CV Budiarta Sebut BPOM Lakukan Skenario JahatMahar menegaskan bahwa CV Budiarta selama ini tidak pernah menjual propolen glikol dalam bentuk jerigen.
Baca lebih lajut »
CV Budiarta Harap Ada Tim Independen Usut Kasus Bahan Baku Obat SirupCV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang diduga tidak memenuhi syarat ke perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan: Video Testimoni Tak Hanya Dilakukan Ismail BolongKuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyebut tak hanya Ismail Bolong (IB) saja yang membuat video testimoni yang sempat viral di media sosial.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Sebut Polisi Lain Juga Bikin Video Seperti Ismail Bolong'Video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap Ismail Bolong saja, tetapi juga perwira atau anggota lain di Polda Kaltim yang terlibat setelah memberikan keterangan dalam berita acara yang telah ditandatangani,' kata Henry Yosodiningrat. TempoNasional
Baca lebih lajut »