Cuti melahirkan selama enam bulan, menguntungkan atau merugikan ibu pekerja di Indonesia?

BBC Indonesia Berita

Cuti melahirkan selama enam bulan, menguntungkan atau merugikan ibu pekerja di Indonesia?
Internasional
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan tak semua perusahaan bakal sanggup memberikan…

Sejumlah kelompok buruh ragu ketentuan mengenai hak cuti melahirkan selama enam bulan yang diatur UU Kesejahteraan Ibu dan Anak bisa terlaksana selama pengawasan ketenagakerjaan lemah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia , Bob Azam, mengakui adanya praktik semacam itu. Kini, setelah adanya aturan cuti enam bulan, dia yakin tak semua perusahaan sanggup memenuhi hal tersebut.Wakil Ketua Komisi 8 DPR, Diah Pitaloka, memahami kekhawatiran buruh tersebut. Namun, dalam aturan anyar ini pekerja yang diberhentikan atau tidak memperoleh hak cuti melahirkan bakal mendapatkan bantuan hukum untuk memperjuangkan haknya.

Intinya, menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, beleid tersebut ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Internasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ibu Pekerja Sambut Baik Cuti Melahirkan Kini 6 Bulan, Tapi Keluhkan Cuti Suami Hanya 5 HariIbu Pekerja Sambut Baik Cuti Melahirkan Kini 6 Bulan, Tapi Keluhkan Cuti Suami Hanya 5 HariUU KIA disahkan DPR dan disambut baik ibu pekerja. Sebab, cuti melahirkan dari 3 bulan ditambah jadi 6 bulan.
Baca lebih lajut »

UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariUU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Baca lebih lajut »

JK Bertemu Bos Kadin Afghanistan, Buka Pintu buat Pengusaha RIJK Bertemu Bos Kadin Afghanistan, Buka Pintu buat Pengusaha RIKetua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) bertemu Mohammad Younis Mohmand Ketua Kadin Afghanistan.
Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi Lantik Hakim Agung Suharto Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non YudisialPresiden Jokowi Lantik Hakim Agung Suharto Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non YudisialSuharto menyatakan siap mendampingi Ketua Mahkamah Agung dan menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya sebagai wakil ketua non yudisial.
Baca lebih lajut »

Jabat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto Siap Jalankan 14 Strategi untuk Aparatur PeradilanJabat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto Siap Jalankan 14 Strategi untuk Aparatur PeradilanPresiden Joko Widodo melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial hari ini, Rabu (15/5/2024).
Baca lebih lajut »

Jokowi Lantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-YudisialJokowi Lantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-YudisialSuharto resmi menjabat sebagai wakil ketua Mahkamah Agung bidang non-yudisial terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 19:17:55