Publik tentu bertanya-tanya bagaimana kelanjutan nasib rumah tangganya Cut Intan Nabila.
Armor Toreador akhirnya menjalani sidang pertama kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila , di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin . Dalam kesempatan ini, Intan yang berstatus korban juga hadir didampingi kuasa hukumnya.
Rupanya, Cut Intan Nabila memang masih mempersiapkan segala sesuatu untuk mengajukan perceraian. Hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Ana Sofa Yuking. Sementara itu, sidang kasus KDRT Armor Toreador pun dilangsungkan secara tertutup. Itu lantaran melibatkan korban di bawah umur.Sidang Tertutup“Kalau KDRT memang biasanya sidang terbuka, tapi karena kali ini korbannya ada anak di bawah umur tentu ini wajib disidangkan secara tertutup” kata Ana Sofa Yuking.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Debut Film, Cut Intan Nabila Wujudkan Mimpi Sang Ibu Lihat Putrinya Pakai Baju DokterCut Intan Nabila mendapat peran sebagai dokter di film Mengejar Restu.
Baca lebih lajut »
Armor Toreador Tersangka KDRT Cut Intan Nabila Ditahan Jaksa 20 Hari, Berkas Perkara Dinyatakan P-21Berkas perkara KDRT Cut Intan Nabila dengan tersangka Armor Toreador dinyatakan lengkap atau P21. Kini, ia ditahan selama 20 hari hingga 30 Oktober 2024.
Baca lebih lajut »
Cut Intan Nabila Bakal Hadiri Sidang Perdana Kasus KDRT Armor ToreadorSidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong.
Baca lebih lajut »
Armor Toreador Mulai Disidang Terkait Kasus KDRT, Ini Harapan Cut Intan NabilaTabloid Bintang
Baca lebih lajut »
Kasus KDRT Mulai Disidangkan, Cut Intan Nabila Siap Gugat Cerai Armor ToreadorCut Intan Nabila mengatakan, keputusan untuk bercerai dari Armor Toreador adalah hal terbaik yang bisa diambil setelah mengalami kasus KDRT.
Baca lebih lajut »
Armor Toreador Akhirnya Disidang, Cut Intan Nabila: Semoga Bisa Beri Efek JeraCut Intan Nabila berharap Armor Toreador bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Baca lebih lajut »