Bebas tes COVID-19 seperti tes PCR dan tes Antigen ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap (dua kali) dan booster.
Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan domestik atau dalam negeriper 8 Maret 2022 tak perlu tes COVID-19 yakni PCR dan antigen. Namun, hal ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster.
"Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster," kata Nadia dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa . 2 dari 4 halamanWajib Isi eHAC bagi Penumpang PesawatSebelum check-in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah dan hitam melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara.