Pada tahun 2023, defisit fiskal ini mesti kembali pada level 3 persen sehingga pemerintah menggenjot pemasukan pajak mulai 2022.
Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak orang pribadi lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen. Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Happy New Year 2022: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2022Happy new year 2022, berikut ini kumpulan ucapan selamat tahun baru 2022 dan kutipan tokoh mengenai tahun baru atau pergantian tahun
Baca lebih lajut »
Tarif Cukai Rokok Resmi Naik Tahun Depan, Ini Daftar Eceran Mulai 2022Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dan lainnya mulai 1 Januari 2022.
Baca lebih lajut »
Pemkot Magelang Tutup Gunung Tidar pada malam Tahun Baru 2022 |Republika OnlinePenutupan Gunung Tidar dilakukan mulai Jumat (31/12) pukul 07.00 WIB hingga Sabtu.
Baca lebih lajut »
Prakiraan Cuaca BMKG, Jaksel-Jaktim Hujan Ringan Pada Malam Tahun Baru 2022BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca di DKI Jakarta hari ini. Diprediksi pada malam tahun baru 2022 daerah Jakarta Selatan dan Jakarta timur hujan ringan.
Baca lebih lajut »
Ancol beroperasi sampai pukul 14.00 WIB pada akhir tahun dan awal 2022Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara tetap beroperasi pada akhir tahun 2021, Jumat (31/12) dan awal 2022, Sabtu (1/1) tetapi ...
Baca lebih lajut »