Kenaikan cukai rokok akan menurunkan prevalensi merokok dan memberikan keuntungan bagi 20 persen penduduk termiskin.
Banyak spekulasi yang menjadi alasan mengapa pemerintah tidak menaikkan cukai. Mengapa spekulasi ini perlu diluruskan?pada 2025 akan ditanggalkan.
Dengan rencana itu, tentu akan menghambat pelbagai ikhtiar pengendalian rokok yang telah direncanakan dan memberi dampak negatif terhadap kondisi kesehatan masyarakat. Mengonfirmasi studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia atau PKJS UI , menunjukkan semakin mahal harga rokok maka makin kecil peluang anak merokok.). Bahkan studi PKJS UI lainnya menunjukkan, setiap 1 persen kenaikan belanja rokok menggenjot peluang terhadap kemiskinan sebesar 6 persen poin pada rumah tangga.
Dalam simulasi Bappenas , kenaikan cukai hasil tembakau rerata sebesar 25 persen pada 2021 akan menurunkan prevalensi perokok dewasa dari 33,8 persen menjadi 32,0 persen, dan prevalensi perokok remaja dari 9,1 persen menjadi 8,6 persen. Temuan ini paralel rekomendasi WHO Framework Convention on Tobacco Control yang menyatakan, kebijakan pajak dan harga adalah intervensi paling efektif mengurangi konsumsi tembakau. Simulasi kajian lain, Raise Tobacco Taxes and Prices for a Healthy and Prosperous Indonesia menunjukkan, kenaikan pajak tahunan sebesar 25 persen dapat mengurangi jumlah perokok dua kali lipat dan menghasilkan pendapatan tambahan sebesar Rp 102,8 triliun pada 2022 dibandingkan kenaikan 10 persen.
Cukai Hasil Tembakau Kenaikan Cukai Rokok Garis Kemiskinan Mukhaer Pakkanna
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Pemerintah Fokus Kendalikan Harga Rokok MurahKeputusan tidak menaikkan cukai rokok ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha di industri hasil tembakau.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai dan Polda Banten Amankan 2,4 Juta Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan MerakSinergi antara Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman 24 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Jumat 811
Baca lebih lajut »
Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita CukaiJPNN.com : Bea Cukai Ternate menegaskan komitmen memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal di wilayah, salah satunya melalui Operasi Gempur I
Baca lebih lajut »
Tegas, Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Tanpa Pita CukaiBerita Tegas, Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai terbaru hari ini 2024-11-13 15:25:20 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai dari ChinaBerita Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai dari China terbaru hari ini 2024-11-13 15:25:20 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Ternate Amankan 30.680 Batang Rokok Tanpa Pita CukaiBea Cukai Ternate, melalui Operasi Gempur II Tahun 2024, berhasil mengungkap dan menindak peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Maluku Utara.
Baca lebih lajut »