KEMENTERIAN Keuangan mengusulkan tarif cukai kantong plastik Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar.
Dengan begitu tarif kantong plastik jika dikenai cukai akan berkisar Rp450 hingga Rp500 per lembar.
Pengenaan tarif cukai itu berlaku bagi jenis kantong plastik petroleum base yang tidak ramah lingkungan. Jika tarif cukai kantong plastik tersebut diterapkan, aku Sri Mulyani, itu akan berdampak pada inflasi. Hanya, kata dia, itu tidak terlalu besar. "Kita melihat kalau itu diterapkan, efek inflasinya sangat kecil, 0,045%," katanya.
Sejumlah daerah telah mengambil inisiatif untuk melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Ia mencontohkan Kota Bogor, Jawa Barat, yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern sejak Desember 2018. Balikpapan, Kalimantan Timur, juga sudah melarang penggunaan kantong plastik untuk pelaku usaha sejak April 2018.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkeu: Kebijakan Cukai Plastik Efektif dan EfisienCukai plastik diharapkan mengurangi kontribusi sampah kantong plastik.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Usul Cukai Kantong Plastik Rp 200 per LembarMenteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati mengusulkan tarif cukai kantong plastik di Indonesia sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg). Begini penjelasannya: SriMulyani via detikfinance
Baca lebih lajut »
Penerapan Cukai Kantong Plastik Masih Butuh PendalamanPenerapan cukai kantong plastik tak hanya ritel modern tetapi juga pasar tradisional.
Baca lebih lajut »
Pengenaan Tarif Cukai Kantong Plastik Dinilai Masih Perlu Dikaji
Baca lebih lajut »
Tarif Cukai Kantong Plastik Rp200/Lembar Dinilai Belum Efektif
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Usul Tarif Cukai Kantong Plastik Rp200 per Lembar
Baca lebih lajut »