Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau berdampak pada anjloknya saham-saham emiten rokok pada pembukaan perdagangan di hari ini. TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen langsung berimbas pada pergerakan saham emiten-emiten rokok di bursa pada pagi hari ini. Data RTI Infokom pada hari ini, Selasa pagi, 14 Desember 2021, saham-saham emiten rokok anjlok ke zona merah sesaat setelah pembukaan perdagangan hari ini. Saham PT Gudang Garam Tbk. rontok 600 poin atau 1,86 persen ke level Rp 31.650 sesaat setelah pembukaan bursa.
Lebih jauh, Yaki memperkirakan dua emiten rokok besar yakni PT Gudang Garam Tbk. dan PT HM Sampoerna Tbk. telah mengantisipasi kebijakan pemerintah itu. Dua perusahaan ini diprediksi telah mengantisipasi kenaikan cukai meneruskannya ke average selling price . Secara fundamental, kata Yaki, BCA Sekuritas merekomendasikan fully valued untuk kedua saham emiten rokok, dengan target price GGRM di Rp 35.900 dan HMSP di Rp 995.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Sri Mulyani: Konsumsi Rokok Lebih Besar daripada Telur...Sri Mulyani mengungkapkan, rokok menjadi pengeluaran terbesar setelah beras, baik di kota maupun di desa.
Baca lebih lajut »
Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik Tahun Depan, Ini RinciannyaJenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai adalah rokok elektrik padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Beberkan Alasan Pangkas Simplifikasi Tarif Cukai RokokKemenkeu memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai 12 persen untuk tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya - Tribunnews.comMenteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022.
Baca lebih lajut »
Cukai Rokok Naik 12%, Bakal Ngaruh ke Ekonomi Nggak Ya?Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai rokok 2022 sebesar 12%. Bakal ngaruh ke ekonomi nggak ya?
Baca lebih lajut »