Diperlukan perangkat regulasi untuk melakukan terobosan penyelamatan bisnis telah diatur melalui skema hukum perdata khusus.
corona
Menurut Ivan Garda dari Pusat Advokasi Bisnis dan Restrukturisasi Indonesia peraturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara kreditur dengan debitur. Sebenarnya perangkat regulasi untuk melakukan terobosan penyelamatan bisnis telah diatur melalui skema hukum perdata khusus. Skema penegakan hukum tersebut memiliki relevansinya pada UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang .
Maka dalam mengatur relasi keuangan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya termasuk pelaku usaha di bidang keuangan maka tatanan hukum perdata khusus sangatlah signifikan karena memberikan solusi yang lebih menyeluruh dan mencakup penyelesaian seluruh kreditor yang dimiliki oleh debitor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jubir COVID-19: Kena DBD dan COVID-19 Bersamaan Berisiko Fatal Bagi Pasien MudaJubir COVID-19 kembali meminta warga agar mewaspadai ancaman DBD di tengah pandemi COVID-19
Baca lebih lajut »
19 Pasien Sehat Disebut Positif, Lab COVID-19 Ditutup di IsraelKementerian Kesehatan Israel mengumumkan penutupan satu laboratorium pengujian virus corona COVID-19 pada Minggu 19 April 2020. Penyebabnya, laboratorium itu telah salah melakukan diagnosa terhadap 19 pasien.
Baca lebih lajut »
Ini 140 Sekolah di DKI yang Disiapkan untuk Tempat Tenaga Medis dan Isolasi Pasien Covid-19Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan sebanyak 140 sekolah sebagai tempat isolasi tenaga medis dan pasien virus corona (Covid-19).
Baca lebih lajut »
Pagi Ini, Ada Rapid Test Covid-19 Massal untuk Masyarakat di Parkiran Wisma AtletKoordinator Tim Relawan Gugus Tugas Covid-19 Andre Rahadian mengajak masyarakat untuk memanfaatkan rapid tes ini.
Baca lebih lajut »
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: COVID-19 Bisa Menular Lewat KentutPenelitian penularan virus corona COVID-19 lewat buang angin dari saluran pernapasan alias kentut tak mengejutkan bagi profesor ini.
Baca lebih lajut »