Cerita Rentenir di Garut Ditangkap Polisi usai Robohkan Rumah Pengutang
Setidaknya ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara itu, mulai AM sebagai pemberi jasa pinjaman, NN, EN, AC, AK, BI, US, dan MA selaku pelaku perusakan. Satu tersangka lainnya adalah E yang merupakan kakak kandung korban yang ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 385 KUHP, yaitu penggelapan tanah yang bukan haknya.
"Jadi E melakukan transaksi jual beli lahan itu secara sepihak. Di situ letak permasalahan utama, sehingga AM merasa memiliki hak untuk merobohkan bangunan. Alasan penjualan itu karena utang . Utangnya menjadi 15 jutaBerdasarkan informasi yang dihimpun, alasan E menjual lahan yang ditempati Undang dan Sutinah karena merupakan warisan dari orangtuanya. E menjualnya kepada AM sebesar Rp20,5 juta, dipotong jumlah utang Undang dan Sutinah, sehingga yang diterima sebesar Rp5,5 juta.
Dalam perkara tersebut, Wirdhanto mengaku mengamankan sejumlah barang bukti, mulai peralatan untuk perusakan, kuwitansi, hingga sertifikat hak milik. "Untuk pelaku perusakan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedang penggelaman adalah empat tahun penjara," ucapnya.