Dody Prawiranegara bercerita bahwa dia takut bertemu dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat di PN Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Dody mengaku sampai bersembunyi di kamar mandi demi menghindari Teddy. Hal itu disampaikannya saat dimintai keterangan sebagai saksi di PN Jakarta Barat, Rabu . Dody ditanyakan hakim anggota apakah kondisi perasaannya saat ini sama dengan perasaan saat diperintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas.
"Beda, Yang Mulia. Kalau sekarang saya ungkapkan apa yang benar, apa yang saya lihat, apa yang saya dengar, tidak ada yang saya tutup-tutupi, saya ungkapkan, toh Teddy Minahasa terdakwa, saya pun terdakwa," jawab Dody.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AKBP Dody Prawiranegara Menyesal Turuti Perintah Teddy Minahasa: Kenapa Dia TegaTerdakwa AKBP Dody Prawiranegara menangis saat sidang pemeriksaan terdakwa di kasus peredaran narkoba jenis sabu. AKBP Dody mengaku menyesal menuruti perintah Teddy Minahasa.
Baca lebih lajut »
Istri Dody Prawiranegara Bongkar Aib Teddy Minahasa soal Barang Bukti Sabu, Ini KatanyaKasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa, Istri Dody Prawiranegara bongkar permintaan Teddy Minahasa soal barang bukti sabu, Sabtu (18/3/2023)
Baca lebih lajut »
Teddy Minahasa: Anggota Polri Kerap Sisihkan Narkoba untuk Konsumsi PribadiTerdakwa Teddy Minahasa mengungkap alasannya mengirim pesan kepada Dody Prawiranegara untuk menukar sabu menjadi tawas.
Baca lebih lajut »
Teddy: Istri Dody Sering Datang Kerumah Saya Untuk Minta Bantuan - tvOneTerdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku istri terdakwa Dody datang kerumah untuk meminta bantuannya. - tvOne
Baca lebih lajut »
Pengakuan Teddy Minahasa Terkait Oknum Anggotanya yang Kerap Sisihkan Barbuk NarkobaTerdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa akui bahwa dirinya kerap menemui oknum anggotanya menyisihkan barang bukti kasus narkoba. Pengakuan ini dilontarkan dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Baca lebih lajut »