Cek Status Penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya
Dikutip dari laman Setkab, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah 2022 tahap pertama.Menteri Ketenagakerjaan , Ida Fauziyah, mengatakan pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Syarat ketentuan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Ida juga menjelaskan pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota .“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU," ungkap Ida di Istana Merdeka, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker: BSU Tahun 2022 Sudah Tersalurkan ke 4,1 Juta Pekerja untuk Tahap Pertama - Tribunnews.comBantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sudah tersalurkan kepada 4,1 juta pekerja hingga Rabu (14/9/2022) untuk tahap pertama.
Baca lebih lajut »
Apakah Pekerja Bisa Daftar Program BSU 2022 secara Mandiri?Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima dana sebesar Rp 600.000. Apakah pekerja bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022?
Baca lebih lajut »
BLT BBM dan BSU 2022 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima BansosBansos tersebut terdiri dari 2 jenis, yaitu Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca lebih lajut »
Pencairan BSU 2022, Ada 249.740 Data Tak Lolos Verifikasi & Validasi Tahap PertamaPencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama diklaim Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah rampung dilaksanakan.
Baca lebih lajut »