Pencairan gaji ke-13 akan dimulai sejak 5 Juni 2023.
Kementerian Keuangan telah mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil mulai 5 Juni 2023.
Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.Sesuai aturan ini, gaji ke-13 tidak dibayarkan penuh. Jumlah pembayarannya sama dengan THR 2023, dimana komponennya dipangkas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gaji PNS Naik 2024, Ini Daftar Gaji PNS Golongan III Berdasarkan Masa Kerja - Jawa PosGaji PNS Golongan III dipastikan naik pada 2024 mendatang bersama dengan tingkat golongan lainnya. Hal ini diutarakan Menkeu Sri Mulyani.
Baca lebih lajut »
Gaji PNS Naik 2023, Daftar Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I Berdasarkan Masa Kerja - Jawa PosPemerintah memastikan tengah menggodok aturan gaji PNS naik pada 2024 mendatang. Kabar gaji PNS naik disampaikan MenPANRB, Azwar Anas.
Baca lebih lajut »
Jangan Lupa Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari IniPNS siap-siap cek rekening! Mulai hari ini Senin 5 Juni 2023 pemerintah mencairkan gaji ke-13.
Baca lebih lajut »
Top 3: Ternyata Tak Semua PNS Terima Gaji ke-13Ketentuan penerima gaji ke-13 ini menjadi berita yang banyak dibaca
Baca lebih lajut »
Rencana Kenaikkan Gaji PNS Dinilai 'Berbau' Politik, Pengamat: Hal yang BiasaWacana kenaikkan gaji ASN menjadi bertentangan dengan semangat efisiensi birokrasi dan berpotensi berimbas ke penurunan daya saing ekonomi.
Baca lebih lajut »
Muncul Wacana PNS Cuma Terima Gaji, Tukin Bakal Dihapus?Pemerintah tengah berusaha untuk menggenjot pertumbuhan Indonesia gemilang di tahun 2045.
Baca lebih lajut »