Pengguna media sosial memanfaatkan video kilatan cahaya di Maroko, beberapa di antaranya palsu, untuk secara salah mengaitkan gempa Maroko dengan sebuah senjata cuaca AS.
Maroko terus berjuang mengatasi dampak gempa bumi berkekuatan 6,8 skala Richter yang terjadi pada tanggal 8 September 2023, yang menewaskan hampir 3.000 orang dan melukai ribuan lainnya.
Salah satu contohnya adalah seorang influencer di TikTok, titan5151, yang memposting video berdurasi sembilan detik yang diklaim pengguna direkam di Maroko tepat sebelum gempa terjadi. Video tersebut memperlihatkan semburan cahaya dan benda-benda bulat bercahaya yang berputar-putar di udara, disertai lebih banyak kilatan cahaya.
Semua informasi terkait postingan video itu salah: video tersebut bukan dari Maroko, tidak menunjukkan adanya petir sebelum gempa bumi, kejadian itu tidak direkam segera sebelum gempa bumi, dan video tersebut telah dimodifikasi dengan CGI untuk menggambarkan peristiwa yang tidak nyata.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
5 Fakta Terbaru Dampak Gempa Maroko, Beragam Reaksi Internasional DatangSaat gempa Maroko, setidaknya 2.000 lebih orang tewas dan ribuan orang lainnya terluka. Data ini didapat dari lembaga penyiaran pemerintah 2M.
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Helikopter Jatuhkan Kawanan Nyamuk Rekayasa GenetikCek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim helikopter menjatuhkan kawanan nyamuk rekayasa genetik
Baca lebih lajut »
iOS 17 Rilis dengan Pembaruan Fitur, Cek Perubahan yang Hadir untuk Para PenggunaApple telah resmi merilis iOS 17 untuk iPhone, simak deretan pembaruan yang dihadirkan untuk para pengguna.
Baca lebih lajut »
5 Fakta Terbongkarnya Perdagangan Bayi via Medsos: Dipatok Harga Rp18 Juta, Orang Tua Jadi TersangkaFakta-fakta seputar pengungkapan perdagangan bayi di Malang via Facebook.
Baca lebih lajut »
Disebut Gadai APBN ke China, Staf Menkeu: Itu Pikiran Jorok!Yustinus Prastowo mengungkap fakta-fakta dibalik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023.
Baca lebih lajut »