Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah,
) melarang pelaksanaan akad nikah pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, atau tanggal merah. Unggahan tersebut mengklaim bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024, akad nikah hanya dapat dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur, dengan ancaman tidak diberikan buku nikah jika melanggar.
Namun, pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA seperti di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain, masih bisa dilangsungkan, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Anna juga menegaskan,"Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugasPelaksanaan akad nikah yang dilakukan di luar kantor KUA tetap bisa berjalan asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cara Cek Pengumuman CPNS Kemenag 2024, Klik kemenag.go.idBagi masyarakat yang ingin mengecek pengumuman CPNS Kemenag 2024, berikut rincian caranya.
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Hoaks Poster Pengumuman Lowongan Petugas Haji 2025 dari KemenagBeredar di media sosial postingan poster pengumuman lowongan untuk petugas haji 2025. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Klarifikasi Kemenag soal Larangan Menikah Saat Hari LiburBeredar kabar tentang Kementerian Agama (Kemenag) melarang menikah saat hari libur. Benarkah?
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Kisah Mike Tyson Salat di Kafe yang Larang Pengunjung Beragama IslamBeredar narasi yang menyebut Mike Tyson masuk ke kafe yang melarang pengunjung beragam Islam dan menjalankan salat di sana. Benarkah? Simak faktanya!
Baca lebih lajut »
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Kemenag Larang Akad Nikah pada Akhir Pekan atau Hari LiburCalon pengantin masih dapat menggelar akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dengan mengundang petugas penghulu, termasuk pada hari libur.
Baca lebih lajut »
Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen AntikorupsiJPNN.com : Kemenag menggandeng KPK untuk melanjutkan penguatan komitmen antikorupsi di lingkungan Kemenag
Baca lebih lajut »