Cek Fakta: Iran Bisa Terbitkan Regulasi Transit Selat Hormuz, tapi Hukum Internasional Atur Soal Perlintasan

Indonesia Berita Berita

Cek Fakta: Iran Bisa Terbitkan Regulasi Transit Selat Hormuz, tapi Hukum Internasional Atur Soal Perlintasan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Hukum maritim internasional mengatur lalu lintas kapal yang melalui Selat Hormuz. Sebagai negara-negara pantai, Iran dan Oman dapat menerapkan peraturan lokal, tetapi aturan tersebut hanya bersifat imbauan, bukan keharusan.

, pada 23 Juni mengutip perkataan Laksamana Muda Ali Reza Tangsiri, Komandan Angkatan Laut Garda Revolusi Islam . Ia menegaskan bahwa kapal-kapal yang ingin melintasi Selat Hormuz harus berkomunikasi dengan pasukan Angkatan Laut Iran dengan menggunakan bahasa Persia.“Setiap kapal yang ingin melintasi Selat Hormuz harus memberikan informasi kepada kami terkait kewarganegaraan, jenis muatannya, dan apa tujuannya di Farsi , dan jika hal ini diabaikan, kami pasti akan menindaknya.

Hak Lintas Damai: Hak lintas damai tersebut berlaku untuk kapal-kapal yang melewati perairan laut wilayah negara pantai, termasuk di Selat Hormuz. Hal itu mengacu pada perlintasan yang berkelanjutan dan cepat melalui perairan wilayah laut, dengan menghormati kedaulatan negara pantai dan mematuhi aturan dan regulasi tertentu.

Konsultasi dan Kerja Sama: Negara pantai dapat menetapkan peraturan atau persyaratan khusus untuk kapal yang melintasi Selat Hormuz. Operator dan pemilik kapal yang melewati selat itu diimbau untuk mematuhi prosedur atau pedoman khusus yang ditetapkan oleh negara-negara tersebut. UNCLOS, di mana Iran menjadi salah satu anggotanya pada 1982, memberikan pedoman khusus untuk yurisdiksi dan hak antara negara dan kapal-kapal individu. Pedoman tersebut memberikan izin negara pantai untuk menerapkan persyaratan navigasi hanya di perairan teritorialnya, terutama dalam kasus di mana muatan kapal ditengarai berisiko. Panduan ini juga memungkinkan dicabutnya jaminan transit jika kehadiran kapal asing dianggap “mengganggu perdamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai”.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Debat TNI dan Imparsial Gegara Urusan Penasihat Hukum SipilDebat TNI dan Imparsial Gegara Urusan Penasihat Hukum SipilTNI terlibat adu argumen dengan Imparsial terkait urusan perwira hukum TNI menjadi penasihat hukum sipil.
Baca lebih lajut »

Melindungi Saksi dan Korban demi Keadilan HukumMelindungi Saksi dan Korban demi Keadilan HukumMemastikan rasa aman dan perlindungan kepada saksi dan korban adalah isu yang sepanjang 15 tahun terakhir ini selalu dilekatkan pada keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Survei AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Disebut Beri Dukungan ke Oklin Fia, Rizky Billar: Saya Akan Ambil Langkah Hukum!Disebut Beri Dukungan ke Oklin Fia, Rizky Billar: Saya Akan Ambil Langkah Hukum!Oklin Fia mendadak jadi perbincangan netizen karena konten terbarunya yang menuai kontroversi dari beragam publik.
Baca lebih lajut »

KPK Endus Adanya Utak-atik Rencana Hambat Proses Hukum Lukas EnembeKPK Endus Adanya Utak-atik Rencana Hambat Proses Hukum Lukas EnembeKPK mengendus adanya dugaan utak-atik rencana untuk menghambat proses hukum terhadap gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Baca lebih lajut »

Hukum Pasar Bikin Lokasi Rumah Subsidi Jauh dari Pusat KotaHukum Pasar Bikin Lokasi Rumah Subsidi Jauh dari Pusat KotaMenurut Bambang, untuk mendukung mobilitas penghuni rumah subsidi, diperlukan akses transportasi umum yang memadai.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 12:04:19