Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja untuk korban PHK.
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang ditakutkan bagi banyak karyawan. Di Indonesia, tercatat bahwa jumlah pekerja yang ter- PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang menurut Data kementerian ketenagakerjaan .
Patut diketahui, ketika PHK terjadi, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan serta hak-hak yang diterima oleh karyawan. Aturan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa lalu.Pasal 156 ayat UU Cipta Kerja menetapkan:"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah. Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan Upah;d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan Upah;f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan Upah;h.
Pekerja juga berhak mendapatkan uang pengganti atas hak-hak lainnya, seperti cuti yang tidak diambil. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 156 ayat 4, yang berbunyi:b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cek Besaran Uang Pesangon Pekerja Korban PHK Menurut UU Cipta KerjaDalam periode Januari-Juli 2024, jumlah pekerja yang ter-PHK kembali melonjak tinggi mencapai 42.863 orang.
Baca lebih lajut »
RI Tidak Baik-Baik Saja, Pengangguran di Provinsi Ini Melonjak 5.000%Tutupnya pabrik-pabrik dalam negeri mendorong tingginya angka tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca lebih lajut »
Produsen Cokelat Hershey PHK Karyawan Minggu IniPerusahaan produsen cokelat Hershey akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebagian karyawannya pekan ini.
Baca lebih lajut »
Tak Cuma Tembakau, Industri Susu Bayi Terancam PHK Gegara Aturan IniIndustri susu bayi juga terancam akibat regulasi baru ini, yakni ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca lebih lajut »
Menaker Akui Jumlah PHK Meningkat, Tembus 46.000!Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meningkat beberapa waktu belakangan.
Baca lebih lajut »
PSSI Benarkan Lakukan PHK terhadap Puluhan Karwayannya, Klaim Bagian dari TransformasiPSSI membenarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karwannya.
Baca lebih lajut »