Cek Besaran Uang Pesangon Korban PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Phk Berita

Cek Besaran Uang Pesangon Korban PHK Sesuai UU Cipta Kerja
Uang PesangonUu Cipta Kerja
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 74%

Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja untuk korban PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang ditakutkan bagi banyak karyawan. Di Indonesia, tercatat bahwa jumlah pekerja yang ter- PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang menurut Data kementerian ketenagakerjaan .

Patut diketahui, ketika PHK terjadi, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan serta hak-hak yang diterima oleh karyawan. Aturan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa lalu.Pasal 156 ayat UU Cipta Kerja menetapkan:"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah. Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan Upah;d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan Upah;f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan Upah;h.

Pekerja juga berhak mendapatkan uang pengganti atas hak-hak lainnya, seperti cuti yang tidak diambil. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 156 ayat 4, yang berbunyi:b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Uang Pesangon Uu Cipta Kerja

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cek Besaran Uang Pesangon Pekerja Korban PHK Menurut UU Cipta KerjaCek Besaran Uang Pesangon Pekerja Korban PHK Menurut UU Cipta KerjaDalam periode Januari-Juli 2024, jumlah pekerja yang ter-PHK kembali melonjak tinggi mencapai 42.863 orang.
Baca lebih lajut »

RI Tidak Baik-Baik Saja, Pengangguran di Provinsi Ini Melonjak 5.000%RI Tidak Baik-Baik Saja, Pengangguran di Provinsi Ini Melonjak 5.000%Tutupnya pabrik-pabrik dalam negeri mendorong tingginya angka tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca lebih lajut »

Produsen Cokelat Hershey PHK Karyawan Minggu IniProdusen Cokelat Hershey PHK Karyawan Minggu IniPerusahaan produsen cokelat Hershey akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebagian karyawannya pekan ini.
Baca lebih lajut »

Tak Cuma Tembakau, Industri Susu Bayi Terancam PHK Gegara Aturan IniTak Cuma Tembakau, Industri Susu Bayi Terancam PHK Gegara Aturan IniIndustri susu bayi juga terancam akibat regulasi baru ini, yakni ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca lebih lajut »

Menaker Akui Jumlah PHK Meningkat, Tembus 46.000!Menaker Akui Jumlah PHK Meningkat, Tembus 46.000!Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meningkat beberapa waktu belakangan.
Baca lebih lajut »

PSSI Benarkan Lakukan PHK terhadap Puluhan Karwayannya, Klaim Bagian dari TransformasiPSSI Benarkan Lakukan PHK terhadap Puluhan Karwayannya, Klaim Bagian dari TransformasiPSSI membenarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karwannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 13:47:59