Cek Beda Aturan Makan, ke Mal, dan Tempat Ibadah di Setiap Level PPKM TempoTravel
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Ada beberapa tingkatan atau level PPKM, mulai dari PPKM Level 1, PPKM Level 2, PPKM Level 3, PPKM Level 4, dan PPKM Darurat.Apa perbedaan di setiap tingkatan kebijakan PPKM itu? Berikut uraiannya seperti dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang ditandatangi oleh Muhammad Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
Jumlah orang yang beribadah di masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya hanya boleh 25 persen dan maksimal 50 persen dari kapasitas.Resepsi pernikahan atau hajatan masih boleh dengan memperhatikan kapasitas. Hanya boleh 25 persen dari total daya tampung tempat resepsi dan para tamu dilarang makan di tempat.Kegiatan seni, budaya, pertunjukan, dan aktivitas sosial mengikuti ketentuan zonasi Covid-19 di wilayah masing-masing.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indikator Kematian Akan Dimasukkan Lagi di Asesmen Level PPKMMenurut Jodi Mahardi, indikator kematian tidak digunakan untuk sementara waktu lantaran ditemukannya banyak angka kematian yang ditumpuk-tumpuk atau dicicil pelaporannya, sehingga dilaporkan terlambat. CNNIndonesia
Baca lebih lajut »
Perpanjangan PPKM Level 4, Satpol PP Depok Bubarkan Hajatan hingga Lomba BurungSatpol PP Kota Depok membubarkan hajatan pernikahan, senam, hingga lomba burung saat perpanjangan PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021.
Baca lebih lajut »
Wagub Minta Maaf Sosialisasi Ganjil Genap PPKM Level 4 di Jakarta Belum MaksimalSaat pelaksanaan hari pertama ganjil genap masih banyak masyarakat harus putar balik kendaraan.
Baca lebih lajut »
Meski Berlaku PPKM Level 3, Pemkot Serang Belum Gelar Belajar Tatap Muka, Ini AlasannyaWalkot Syafrudin lebih memilih untuk menyelesaikan pemberian vaksin kepada siswa terlebih dahulu agar herd immunity terbentuk.
Baca lebih lajut »
Berhasil Kendalikan Covid-19, 26 Daerah Turun Level PPKMPelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan dari 71 daerah, 26 daerah diantaranya yang berada di Pulau Jawa dan Bali, turun dari Level 4 menjadi level 3.
Baca lebih lajut »