Cegan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru

Mahasiswa Berita

Cegan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru
KemendikbudPerguruan TinggiKemendikbud Ristek
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 68%

Kemendikbud Ristek) akan mengeluarkan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Prof. Abdul Haris mengatakan, aturan itu dibuat untuk merespons maraknya tindakan perundungan atauMenurut Prof. Haris Permendikbud Ristek itu dikeluarkan sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Serta berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan Tridharma.terhadap hasil investigasi internal Undip dan telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI," ungkapnya. Prof. Haris juga menegaskan, Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi melalui Komite Bersama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Kemendikbud Perguruan Tinggi Kemendikbud Ristek Permendikbud Ristek Kekerasan Di Perguruan Tinggi Prof. Abdul Haris Indonesia Kemendikbud Keluarkan Permendikbud Kemendikbud Keluarkan Permendikbud

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BAN PT Tekankan Tiga Hal Perguruan Tinggi Pertahankan AkreditasiBAN PT Tekankan Tiga Hal Perguruan Tinggi Pertahankan AkreditasiPerguruan tinggi juga harus siap menghadapi beberapa tantangan dalam melaksanakan upaya penjaminan mutu perguruan tinggi
Baca lebih lajut »

UI dan UII Kecam Pelanggaran Etika Akademik dan Penyalahgunaan Cara Meraih Jabatan Akademik Profesor Perguruan TinggiUI dan UII Kecam Pelanggaran Etika Akademik dan Penyalahgunaan Cara Meraih Jabatan Akademik Profesor Perguruan TinggiPerguruan tinggi sebagai penjaga moral dan etika bangsa perlu bersikaptegas dalam menanggapi situasi ini demi menjaga muruah universitassebagai rujukan nilai dan moralitas
Baca lebih lajut »

UNJ Kini Resmi Jadi PTN BH, Akselerasi Jadi Perguruan Tinggi Kelas DuniaUNJ Kini Resmi Jadi PTN BH, Akselerasi Jadi Perguruan Tinggi Kelas DuniaUNJ kini resmi berubah dari status Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Baca lebih lajut »

Alumni Perguruan Tinggi Perlu Perkuat NetowrkingAlumni Perguruan Tinggi Perlu Perkuat NetowrkingDirektur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengajak alumni perguruan tinggi khususnya alumni Trisakti di Indonesia untuk terus memperkuat jaringan atau networking
Baca lebih lajut »

Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Minta Jokowi dan DPR Patuhi Putusan MKAsosiasi Perguruan Tinggi Katolik Minta Jokowi dan DPR Patuhi Putusan MKMenurut APTIK, upaya menganulir putusan MK lewat revisi Undang-Undang Pilkada berpotensi sebabkan krisis kebangsaan.
Baca lebih lajut »

Ribuan Mahasiswa Dari Perguruan Tinggi Bandung Raya Gelar Aksi Dukungan Terhadap MK, Teriakan Reformasi MenggemaRibuan Mahasiswa Dari Perguruan Tinggi Bandung Raya Gelar Aksi Dukungan Terhadap MK, Teriakan Reformasi Menggema Berita Ribuan Mahasiswa Dari Perguruan Tinggi Bandung Raya Gelar Aksi Dukungan Terhadap MK, Teriakan Reformasi Menggema  terbaru hari ini 2024-08-22 15:06:48 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:01:07