Cegah Penyebaran Omicron, Menag Larang Pengurus Masjid Edarkan Kotak Amal

Indonesia Berita Berita

Cegah Penyebaran Omicron, Menag Larang Pengurus Masjid Edarkan Kotak Amal
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 51%

Menag imbauan pengelola tempat ibadah untuk tidak mengedarkan kotak amal kepada jamaah

Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Surat Edaran Menteri Agama memuat empat hal. Yakni tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Selain itu, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pengurus dan pengelola tempat ibadah. Antara lain, menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh; menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cegah COVID, Menag Larang Kotak Amal hingga Kantong Kolekte DiedarkanCegah COVID, Menag Larang Kotak Amal hingga Kantong Kolekte DiedarkanMenag Yaqut menerbitkan SE terkait kegiatan keagamaan di rumah ibadah demi cegah Omicron. Kotak amal hingga kantong kolekte dilarang diedarkan di rumah ibadah.
Baca lebih lajut »

Peringati HPI Ke-167, Ini Pesan Menag untuk Umat Kristen PapuaPeringati HPI Ke-167, Ini Pesan Menag untuk Umat Kristen PapuaUmat Nasrani di Papua memperingati Hari Pekabaran Injil (HPI) yang ke-167 Tahu yang digelar di Plataran Kantor DPR Papua, Jayapura, Sabtu (5.2.2022) malam. Umat...
Baca lebih lajut »

Stafsus Menag: KDRT Tak Bisa Dibenarkan Apalagi DisembunyikanIsfah Abidal Aziz menanggapi isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia menegaskan, apa pun maksud dan tujuan KDRT tidak dapat dibenarkan.
Baca lebih lajut »

Menag Buat SE Atur Kegiatan Keagamaan di Tengah Lonjakan COVID, Ini IsinyaMenag Buat SE Atur Kegiatan Keagamaan di Tengah Lonjakan COVID, Ini IsinyaKasus COVID-19 terus melonjak akibat penyebaran varian Omicron. Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Baca lebih lajut »

Hadapi Lonjakan Omicron, Menag Terbitkan SE: Jarak Jemaah 1 Meter hingga Larangan Edarkan Kotak AmalHadapi Lonjakan Omicron, Menag Terbitkan SE: Jarak Jemaah 1 Meter hingga Larangan Edarkan Kotak AmalMenag Yaqut Cholil Qoumas terbitkan SE berisi panduan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah, selama meningkatknya kasus Covid-19.
Baca lebih lajut »

Covid-19 Kembali Melonjak, Menag Terbitkan Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah - Tribunnews.comCovid-19 Kembali Melonjak, Menag Terbitkan Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah - Tribunnews.comMenag Yaqut Choulil Qoumas terbitkan aturan baru soal pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah saat PPKM.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 02:50:54