Pengamat menilai diperlukan aturan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya moral hazard dan conflict of interest dalam pelaksanaan hapus tagih kredit UMKM.
Seperti diketahui Presiden Prabowo telah resmi teken Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Moch. Amin Nurdin mengatakan teknis pelaksanaan dalam PP tersebut sebenarnya sudah cukup detail. Namun, himpunan bank milik negara membutuhkan rumusan yang lebih teknis lagi untuk mencocokkan kriteria bagi internal bank masing-masing."Kan masing-masing bank Himbara pasti punya ketentuan penghapus bukuan dan penghapus tagihan ya.
Ia mengatakan kalau risiko ini kemudian merebak, bakal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses tata kelola penghapusan kredit. "Karena, kredit macet itu sendiri sudah merupakan risiko kredit ya kan, kalau nanti tata kelola pasti akan risiko reputasi dan risiko hukum. Meskipun risiko hukum kecil ya, terkait dengan gugatan, upaya pemailitan dan sebagainya itu kecil, tapi kalau risiko reputasi mungkin saja akan muncul dari sisi banknya," pungkas Amin.
Adapun mengutip Salinan PP Nomor 47 Tahun 2024, kriteria utang yang dapat dihapus tagih adalah sebagai berikut:Telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlakuTidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/kewajiban...
Hapus Tagih Kredit Kredit Umkm
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit UMKM Berpotensi ”Moral Hazard”Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit memberi angin segar bagi UMKM. Namun, ini juga berpotensi ”moral hazard”.
Baca lebih lajut »
Moral Hazard Bayangi Penghapusan Utang UMKMPengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mewanti-wanti adanya potensi moral hazard atau dampak negatif dari kebijakan hapus tagih kredit UMKM
Baca lebih lajut »
Akumindo Ingatkan Pemerintah soal Potensi Moral Hazard Pemutihan Utang UMKMJPNN.com : Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero mengingatkan pemerintah untuk menerapkan mekanisme ketat dalam kebijakan pemutihan utang UMKM
Baca lebih lajut »
Video: DPR Cegah 'Moral Hazard' Pemutihan Utang 6 Juta Petani-NelayanDPR Waspadai 'Moral Hazard' Pemutihan Utang 6 Juta Petani & Nelayan
Baca lebih lajut »
Saatnya UMKM Lebih Terlibat di Pasar Internasional, Mari Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025!BRI membuka kesempatan bagi UMKM untuk go global dengan membukakan akses pasar ke luar negeri.
Baca lebih lajut »
Sandiaga Puji Sinergi INOTEK, Sampoerna, BRIN Dampingi UMKM Naik KelasKehadiran Program UMKM untuk Indonesia (UUI) mendukung UMKM lokal untuk berkembang.
Baca lebih lajut »