Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat malam pergantian tahun baru tidak boleh.
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021.
"Dan yang terpenting selama masa berlakunya perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acaraSelain itu, Hendi juga meminta pengelola tempat ibadah menyelenggarakan Natal secara sederhana dengan metode hibrida.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wali Kota Semarang Terbitkan Instruksi Ketentuan Ibadah Natal di Gereja |Republika OnlineHendrar tidak ingin lonjakan kasus Covid-19 terulang kembali.
Baca lebih lajut »
Cegah Omicron, Wali Kota Tangerang: Optimalkan Vaksinasi Covid-19Wali Kota Tangerang meminta seluruh stakeholder untuk mengoptimalkan vaksinasi Covid-19 untuk mencegah Covid-19 varian Omicron. Selengkapnya: 👇🏻 VaksinasiCovid19
Baca lebih lajut »
Warga Kota Semarang Diminta Dukung Kebijakan Pengetatan |Republika OnlineKetentuan kapasitas atau jumlah pengunjung juga diperketat menjadi 75 persen.
Baca lebih lajut »
Kota Kediri Masuk Nominasi Kota Ramah Sepeda di Ajang Bike To Work Award 2021Kota Kediri masuk dalam nominasi kota ramah sepeda dalam ajang Bike To Work Award 2021 yang diselenggarakan oleh B2W Indonesia.
Baca lebih lajut »