Cegah Kekerasan Seksual, KPAI Dorong Pendidikan Seksual Sejak Dini

Indonesia Berita Berita

Cegah Kekerasan Seksual, KPAI Dorong Pendidikan Seksual Sejak Dini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kekerasan seksual menjadi pengaduan paling tinggi sepanjang 2022, dengan jumlah 834 kasus.

Jakarta, Beritasatu.com - Untuk mencegah kekerasan seksual pada anak, KPAI meminta lembaga pendidikan untuk memberikan edukasi reproduksi dan seksual sejak dini pada anak.

Advertisement Untuk itu, KPAI mendesak pemerintah untuk memasukkan edukasi kesehatan reproduksi dan seksual dalam kurikulum pendidikan secara formal.DPR Setujui 9 Calon Anggota KPAI 2022-2027, Ini Daftarnya Ai menjelaskan sebelumnya, memasukkan pendidikan seks dini dalam kurikulum formal di lembaga pendidikan keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Ai menambahkan selain melalui kurikulum formal, edukasi reproduksi dan seksual juga bisa diterapkan melalui kegiatan informal seperti peer education atau edukasi melalui kelompok teman sebaya. Ai menyebut agar edukasi reproduksi dan seksual dapat dijalankan secara terintegrasi, lembaga pendidikan juga perlu mendorong para guru untuk terlibat aktif.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKMMahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKMPernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Baca lebih lajut »

Menkopolhukam Minta Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop Diproses LagiMenkopolhukam Minta Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop Diproses Lagi'Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,' kata Mahfud MD
Baca lebih lajut »

Mahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM |Republika OnlineMahfud Minta Polri Periksa Penyidik Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM |Republika OnlineTiga dari empat tersangka menang dalam sidang praperadilan.
Baca lebih lajut »

Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Mahfud: Polresta Bogor Tidak Profesional!Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Mahfud: Polresta Bogor Tidak Profesional!Kasus kekerasan seksual pegawai Kemenkop oleh empat rekannya tersebut ditangani Polresta Bogor pada 2019 namun dihentikan.
Baca lebih lajut »

Propam Diminta Periksa Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di KemenkopPropam Diminta Periksa Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di KemenkopMahfud menjelaskan setidaknya ada dua alasan mengapa Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut.
Baca lebih lajut »

Kekerasan Seksual pada Anak di Brebes, DP3AKB: Ketahanan Keluarga Rapuh |Republika OnlineKekerasan Seksual pada Anak di Brebes, DP3AKB: Ketahanan Keluarga Rapuh |Republika OnlineKasus sempat sempat terhenti karena adanya upaya mediasi antarkeluarga
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 20:50:08