Catat, Turis Merokok Sembarangan di Meksiko Terancam Didenda Mulai Rp768 Ribu

Indonesia Berita Berita

Catat, Turis Merokok Sembarangan di Meksiko Terancam Didenda Mulai Rp768 Ribu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 83%

Turis di Meksiko, termasuk turis asing, dilarang merokok di hotel dan tempat publik lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Meksiko resmi melarang merokok di semua tempat umum, termasuk di hotel dan pantai. Sebagai negara yang memiliki undang-undang anti-tembakau yang paling ketat di dunia, pihaknya menetapkan denda untuk para turis yang merokok sembarangan di ruang publik. Tidak hanya rokok kretek, negara yang dikenal dengan Piramida Maya itu juga melarang penjualan rokok elektrik, impor rokok elektrik, maupun digunakan di ruang publik.

Sebelumnya, larangan merokok hanya berlaku untuk angkutan umum, bar, tempat kerja dan restoran. Mulai 15 Januari 2023, pemerintah memperluas undang-undang tersebut untuk mencakup semua ruang publik dalam dan luar ruangan seperti hotel, resor, pantai, taman, dan di beberapa tempat yang seringkali digunakan untuk berkumpul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Pelarangan merokok eletrik juga meluas di benua Amerika, seperti Argentina dan Brasil. Vaping telah dilarang di Qatar sejak 2014 dan dikatakan dapat melanggar hukum. Untuk denda, pihaknya akan mengharuskan membayar sebesar 2.467 euro, setara dengan Rp 40 juta, atau tiga bulan penjara.

Pada awal tahun ini, pemerintah akan mengusulkan skema puntung rokok satuan dapat ditebus seharga 0,20 euro atau Rp3 ribu. Dengan skema itu, akan ada tambahan biaya 4--5 euro untuk sebungkus rokok berisi 20 batang. Artinya, sebungkus rokok bisa mencapai Rp66 ribu hingga Rp82 ribu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Filipina Gelontorkan Rp 4 Triliun untuk Pancing Turis AsingFilipina Gelontorkan Rp 4 Triliun untuk Pancing Turis AsingFilipina akan membelanjakan 322 juta dolar AS atau sekitar Rp 4 triliun untuk membangun dan memperbaiki jalan menuju lokasi wisata,
Baca lebih lajut »

Pemukim Israel Serang Turis Asing dan Warga Palestina Saat Mendaki di Tepi Barat |Republika OnlinePemukim Israel Serang Turis Asing dan Warga Palestina Saat Mendaki di Tepi Barat |Republika OnlineKorban mengalami luka-luka setelah dipukuli menggunakan pentungan.
Baca lebih lajut »

Dear Turis, Jembatan Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Rampung DiperbaikiDear Turis, Jembatan Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Rampung DiperbaikiPerbaikan jembatan penghubung dermaga apung di Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida akhirnya rampung. Kementerian Perhubungan menguji kekuatan jembatan itu. Via: detikBali
Baca lebih lajut »

Berharap Kucuran Angpao Dolar AS dari Turis ChinaBerharap Kucuran Angpao Dolar AS dari Turis ChinaTuris Tiongkok diharapkan kembali mengalir deras ke Tanah Air menjelang Hari Raya Tahun Baru China atau Imlek.
Baca lebih lajut »

Dirjen Imigrasi Bongkar Modus Licik Turis Miskin Pulang Gratis ke Negara AsalDirjen Imigrasi Bongkar Modus Licik Turis Miskin Pulang Gratis ke Negara AsalDirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim membongkar modus turis miskin agar bisa pulang ke negaranya tanpa biaya. Direktur...
Baca lebih lajut »

Harga Tiket Pesawat Turun, Potensi Turis Serbu Bali Besar, Asita Semringah, tetapiHarga Tiket Pesawat Turun, Potensi Turis Serbu Bali Besar, Asita Semringah, tetapiHarga tiket pesawat rute domestik turun, potensi turis serbu Bali besar, pengurus Asita ikut semringah, tetapi sayang
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 20:38:35