Catat, Persyaratan Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api selama Nataru

Indonesia Berita Berita

Catat, Persyaratan Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api selama Nataru
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

Catat, Persyaratan Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api selama Nataru Persyaratanperjalanan

jpnn.com, JAKARTA - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan pengumuman persyaratan bagi penumpan yang akan naik kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru .

Adapun persyaratan terbaru itu sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.Baca Juga:1.

3. Usia di bawah enam tahunPelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Baca Juga:"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," ungkap Eva.

Oleh karena itu, PT KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi risiko tertinggal KA.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemendag Luncurkan Aplikasi Catat Aku, Lebih dari Arsip Perjanjian Perdagangan InternasionalKemendag Luncurkan Aplikasi Catat Aku, Lebih dari Arsip Perjanjian Perdagangan InternasionalKemendag Luncurkan Aplikasi Catat Aku, Lebih dari Arsip Perjanjian Perdagangan Internasional TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Kemendag Luncurkan Aplikasi Catat Aku, Isinya Lebih dari Perjanjian Perdagangan InternasionalKemendag Luncurkan Aplikasi Catat Aku, Isinya Lebih dari Perjanjian Perdagangan InternasionalKemendag Luncurkan Aplikasi Catat Aku, Isinya Lebih dari Perjanjian Perdagangan Internasional TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Terapkan Pengarsipan Digital, Kemendag Launching Aplikasi Catat AkuTerapkan Pengarsipan Digital, Kemendag Launching Aplikasi Catat AkuKementerian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan aplikasi web 'Catat Aku' untuk mendukung penerapan pengarsipan secara digital
Baca lebih lajut »

Rekrutmen PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji, Syarat dan Cara DaftarnyaRekrutmen PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji, Syarat dan Cara DaftarnyaSimak apa saja tahapan, persyaratan, kelengkapan berkas, dan cara mendaftar PPS untuk Pemilu 2024...
Baca lebih lajut »

Citroen Buka Pesanan Tiga Model TerbaruMerek Citroën dipastikan kembali mengaspal di Indonesia. Pabrikan kelahiran Perancis ini mengenalkan tiga model terbarunya, yakni C3, C5 Aircross, serta mobil listrik e-C4. Pesanan tiba mulai akhir Maret 2023. Kendara AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Perkembangan Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Irjen Dedi Prasetyo, Siap-Siap Saja!Perkembangan Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Irjen Dedi Prasetyo, Siap-Siap Saja!Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan terbaru kasus penambangan ilegal di Kaltim yang menyeret Ismail Bolong sebagai tersangka
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 12:46:31