Catat! Mulai hari ini penumpang mulai dari Bus TransJakarta, LRT, MRT hingga angkutan kota wajib memakai masker untuk mencegah penyebaran virus Corona.
sebelumnya mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan. Seruan itu dikeluarkan seiring dengan semakin mewabahnya virus Corona, khususnya di Jakarta.
Anies melalui surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020 juga memerintahkan penumpang transportasi umum wajib menggunakan masker.Berikut ini aturan seluruh penumpang transportasi umum di Jakarta wajib menggunakan masker:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
CATAT, Jadwal Program Belajar dari Rumah TVRI Disiarkan Mulai Senin, 13 April 2020 - Tribunnews.comCATAT, Jadwal Program Belajar dari Rumah TVRI Disiarkan Mulai Senin, 13 April 2020 via tribunnews
Baca lebih lajut »
AS Catat Lebih Dari 2.000 Kematian Sehari Akibat Corona, Tertinggi di DuniaJumlah kasus positif Covid-19 di Amerika juga telah melebihi setengah juta orang di hari yang sama.
Baca lebih lajut »
Catat, Ini Lokasi Razia Kendaraan Selama Penerapan PSBB JakartaPolda Metro Jaya bersama Dishub mengadakan pemeriksaan kendaraan yang melintas di DKI selama penerapan PSBB.
Baca lebih lajut »
Gubernur Catat 49 Ribu Perantau Pulang ke Sumbar di Tengah Pandemi CoronaGubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan ada 49 ribu lebih perantau yang pulang kampung di tengah pandemi virus Corona sejak pembatasan selektif diberlakukan.
Baca lebih lajut »
2 Warganya Positif, Karanganyar Catat Kasus Corona PertamaDua warga Kabupaten Karanganyar, Jateng, dinyatakan positif terpapar virus Corona atau COVID-19. Keduanya menjadi kasus pertama positif Corona di Karangannyar.
Baca lebih lajut »
FAO Catat Pasien Covid-19 Didominasi Masyarakat Kelas Menengah AtasData yang dihimpun WFP hingga Kamis pukul 23.59, menunjukkan pasien Covid-19 didominasi masyarakat pendapatan kelas atas dan kelas menengah atas.
Baca lebih lajut »