Catat, Penumpang Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker

Indonesia Berita Berita

Catat, Penumpang Kereta Jarak Jauh Masih Wajib Pakai Masker
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 68%

KAI masih menunggu aturan Kemenhub untuk mencabut aturan wajib masker.

Penumpang kereta jarak jauh masih harus menggunakan masker meski pemerintah sudah mencabut ketentuan wajib pakai masker di ruang publik.

Hal ini karena PT Kereta Api Indonesia atau KAI masih menunggu aturan Kementerian Perhubungan untuk mencabut aturan"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut, KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Minggu .

"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," kata Joni. Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik, baik itu di ruangan terbuka maupun tertutup.Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 .

Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apa pun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Catat! Penumpang KRL Masih Wajib Pakai MaskerCatat! Penumpang KRL Masih Wajib Pakai MaskerPT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter masih mewajibkan penumpang KRL menggunakan masker
Baca lebih lajut »

KAI Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Pakai Masker dan Vaksin BoosterSE terbaru menyebutkan vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Baca lebih lajut »

Masih Tunggu Kemenhub, Penggunaan Masker di KRL Masih Harus Dilakukan - Jawa PosMasih Tunggu Kemenhub, Penggunaan Masker di KRL Masih Harus Dilakukan - Jawa PosSambil menunggu SE terbaru dari Kemenhub aturan lama yang mengharuskan pengguna kereta api menggunakan masker masih diterapkan.
Baca lebih lajut »

Honda Civic Estilo Tenaga 260 HP, Unjuk Gigi di Kejurnas Drag RaceHonda Civic Estilo Tenaga 260 HP, Unjuk Gigi di Kejurnas Drag RaceKejurnas drag race 2023 putaran ke-4 berlangsung hari ini, Honda Civic Estilo catat rekor.
Baca lebih lajut »

Kemenhub Terima Tanah Hibah buat Bangun Pelabuhan, Lokasinya Dekat IKNKemenhub Terima Tanah Hibah buat Bangun Pelabuhan, Lokasinya Dekat IKNTanah seluas 20.000 meter persegi tersebut sebelumnya merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara.
Baca lebih lajut »

Penumpang Kereta Masih Diwajibkan Vaksin dan Memakai Masker - Jawa PosPenumpang Kereta Masih Diwajibkan Vaksin dan Memakai Masker - Jawa PosPenyesuaian persyaratan protokol kesehatan tersebut baru akan berubah, jika sudah ada SE terbaru dari Kemenhub.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 19:47:08