Sri Mulyani bilang bahwa, RUU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola di sektor keuangan.
Baik Bank Indonesia , Otoritas Jasa Keuangan , dan Lembaga Penjamin Simpanan tetap dijaga independensinya.Bendahara negara ini menegaskan, bahwa, mereka yang duduk di kursi tertinggi ketiga lembaga sektor keuangan tersebut, tidak boleh berasal dari partai politik.
Kemudian, pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan, agar terjadi menyeluruh dan komprehensif. "Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," jelas Sri Mulyani.
"Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LPS: Jakarta Tetap Produktif dan Resilien di Tengah Berbagai TantanganBerdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan III-2022 ekonomi DKI Jakarta tumbuh 5,94 % dibanding periode sama tahun lalu.
Baca lebih lajut »
Cegah Penipuan Online, OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Bagi Guru TK di KudusOJK menganggap, banyak masyarakat mengetahui produk industri keuangan tetapi tidak tahu manfaat dan risikonya.
Baca lebih lajut »
KNEKS Tunggu Ketentuan |em|Spin Off|/em| UUS dari OJK |Republika OnlineKNEKS berharap akan lahir bank syariah yang efisien, kompetitif dan berkelanjutan.
Baca lebih lajut »
Ternyata Catatan Nasabah Bandel Pinjol Tak Terintegrasi OJKData nasabah yang bandel tidak membayar pinjaman pada pinjol ternyata tidak terintegrasi dengan SLIK.
Baca lebih lajut »
Selangkah Lagi, OJK Awasi Koperasi Simpan PinjamRUU P2SK akan segera disahkan hari ini. Otoritas Jasa Keuangan akan mendapatkan mandat baru, mengawasi koperasi simpan pinjam.
Baca lebih lajut »