Catat! Modal Inti Bank Kurang dari Rp 3 T Bisa Jadi BPR Sampai Dilikuidasi

Indonesia Berita Berita

Catat! Modal Inti Bank Kurang dari Rp 3 T Bisa Jadi BPR Sampai Dilikuidasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan terkait pemenuhan modal inti bank Rp 3 triliun pada akhir 2022.

untuk pemenuhan tersebut. Jika tidak bisa maka OJK akan mendorong merger paksa.

"OJK juga memiliki perintah tertulis agar ketentuan ini ditetapkan, jadi jika tidak diterapkan bisa dimerger 'paksa'," jelas dia.Lalu ada juga opsi atau kemungkinan turun kelas dari bank umum ke bank perkreditan rakyat . Selanjutnya adalah opsi self liquidation atau likuidasi sukarela jika dia tidak mampu memenuhi modal inti Rp 3 triliun.diterbitkan oleh OJK demi memperkuat industri perbankan nasional dan diharapkan bisa meningkatkan perekonomian.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sepertiga Dunia Diramal Bakal Alami Krisis, Ada RI?Sepertiga Dunia Diramal Bakal Alami Krisis, Ada RI?Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengingatkan masih besarnya potensi krisis global.
Baca lebih lajut »

Begini Kondisi Sektor Jasa Keuangan RI di Tengah PandemiBegini Kondisi Sektor Jasa Keuangan RI di Tengah PandemiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh.
Baca lebih lajut »

Ancaman Resesi Global, OJK Sebut Stabilitas Jasa Keuangan RI Masih TerjagaAncaman Resesi Global, OJK Sebut Stabilitas Jasa Keuangan RI Masih TerjagaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan stabilitas lembaga jasa keuangan termasuk perbankan masih terjaga di tengah ancaman resesi global tahun depan.
Baca lebih lajut »

OJK Temukan 483 Pelanggaran Iklan di Sektor Jasa KeuanganOJK Temukan 483 Pelanggaran Iklan di Sektor Jasa KeuanganTemuan pelanggaran iklan setara dengan 2,69 persen dari total iklan yang dipantau OJK.
Baca lebih lajut »

Sikap Tegas OJK Saat Kresna Life Minta Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)Sikap Tegas OJK Saat Kresna Life Minta Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Asuransi Kresna Life terakhir mengajukan rencana penyehatan keuangan pada Juli 2022. Regulator menunggu perbaikan.
Baca lebih lajut »

Ada Platform 'BI Checking' Viral, Ini Daftar 88 Fintech IKD OJK Kuartal III/2022Ada Platform 'BI Checking' Viral, Ini Daftar 88 Fintech IKD OJK Kuartal III/2022Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 88 platform teknologi finansial penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) resmi per September 2022.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 05:23:31