Mengurus STNK yang hilang bisa dilakukan dengan datang ke kantor Samsat dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Surat yang terdiri dari dua lembar kertas tersebut berisi data kendaraan serta pemiliknya sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.Sehingga, jika sewaktu-waktu adaHal ini untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang dikendarai merupakan kendaraan resmi yang terdaftar serta sudah membayar pajak.Tetapi, karena bentuknya yang cukup simpel tidak jarang pemilik kendaraan mengalami kejadian STNK hilang.
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian tersebut, tidak perlu langsung panik karena STNK bisa diterbitkan lagi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.Humas Badan Pendapatan Daerah (
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Update Corona Indonesia Hari Ini: Catat Penambahan Kasus Terbanyak, Tembus 3.000 Orang - Tribunnews.comGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaporkan angka penambahan kasus terkonfirmasi positif tertinggi, Jumat (28/8/2020).
Baca lebih lajut »
Catat, Ini Jadwal Gelaran Kompetisi Football e-LeagueGelaran kompetisi sepak bola e-sports bertajuk Football e-League (IFeL) akan dimulai pada 12 September 2020.
Baca lebih lajut »
Begini Cara Aktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak TahunanMengaktifkan kembali STNK yang terlambat membayar pajak hingga lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat induk.
Baca lebih lajut »
Simak, Begini Cara Mengaktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan KendaraanTRIBUNJUALBELI.COM - Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat wajib melakkan pembayaran pajak ekndaraan setiap tahun. Namun, tidak…
Baca lebih lajut »
India Catat Rekor, 77 Ribu Kasus Covid-19 dalam Sehari |Republika OnlineProfesor di New Delhi menilai kasus Covid India sudah tahap genting.
Baca lebih lajut »