Pemerintah telah mengatur ketentuan tentang upah kerja lembur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Terdapat beberapa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional. Pertama untuk karyawan dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam, untuk jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam. Sedangkan untuk jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.
Pemerintah sendiri sudah mengatur ketentuan tentang upah kerja lembur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam PP 35/2021 pasal 27 disebutkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur. Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu. Pekerja dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.
Dalam PP 35/2021 pasal 29 disebutkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama hari libur nasional berkewajiban membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama empat jam atau lebih.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Catat! Ini Penyesuaian Jam Operasional Transjakarta Lebaran 2023Transjakarta lakukan penyesuaian jam operasional selama periode Lebaran 2023. Simak di sini!
Baca lebih lajut »
Catat, Ini Kode Bank BCA untuk Transfer Antar BankKode bank BCA untuk transfer antar bank? Simak informasi yang ada di bawah ini, yuk!
Baca lebih lajut »
Tak Cuma RI, Negara-negara Ini Ikut 'Mendidih', Ini SebabnyaNegara-negara di Asia mengalami gelombang panas, bahkan di Bangladesh suhu sampai 51 derajat Celcius.
Baca lebih lajut »
Ketentuan dan Syarat KUR BRI 2023, Berikut Cara MengajukannyaKUR BRI merupakan program pemerintah untuk peningkatan pembiayaan UMKM dengan lembaga perbankan BRI. Berikut ketentuan, syarat, dan cara pengajuan KUR BRI 2023.
Baca lebih lajut »
Buruh Kereta Api dan Bandara di Jerman Mogok, Tuntut Kenaikan Upah 12 PersenPekerja kereta api melakukan pemogokan di seluruh Jerman membuat sebagian besar layanan operator nasional Deutsche Bahn terhenti.
Baca lebih lajut »
Disnaker : Perusahaan wajib bayar lembur pekerja di hari LebaranDinas Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan harus membayarkan upah lembur dua kali upah jam kerja bagi pekerja yang masuk saat hari raya Idul Fitri ...
Baca lebih lajut »