Masyarakat dapat mengikuti upacara virtual HUT ke-75 RI di Istana Merdeka. Ada 17.845 kuota undangan disediakan untuk masyarakat luas. Bagaimana cara mendaftar upacara virtual ini? Upacara HUTRI
Seluruh masyarakat dapat turut serta dalam upacara secara daring pada 17 Agustus 2020 mendatang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui alamatyang akan mulai dibuka pada Senin, 10 Agustus 2020 pukul 17.08.45 WIB.
"Setelah melakukan pendaftaran, pendaftar akan menerima notifikasi melalui pesan WhatsApp dan surel sebagai tanda bahwa permohonan undangan telah diterima," ujar Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yayat Hidayat dalam keterangan tertulis dari Setpres, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istana Imbau Spanduk HUT Ke-75 RI Tak Muat Gambar JokowiPihak Istana Kepresidenan mengimbau setiap lembaga yang memasang baliho dan spanduk peringatan HUT ke-75 RI agar tak memuat foto Presiden Jokowi. HUTRI75
Baca lebih lajut »
Istana Ajak Masyarakat Ikut Upacara Virtual HUT ke-75 RI, Begini CaranyaSekretariat Presiden membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-75 RI di Istana Merdeka melalui konferensi video. Sebanyak 17.845 kuota undangan disediakan untuk masyarakat luas. HUTRI upacara
Baca lebih lajut »
Istana ajak warga ikuti upacara virtual HUT ke-75 Republik IndonesiaSekretariat Presiden mengajak masyarakat yang ingin berpartisipasi mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di ...
Baca lebih lajut »
Warga Surabaya Dilarang Gelar Lomba HUT RI ke-75 dan Malam TirakatanPemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran mengimbau warga tidak menggelar lomba HUT RI. Selain itu warga di 31 kecamatan diimbau tak menggelar malam tikaratan. Surabaya HUTRI
Baca lebih lajut »
Peringatan HUT RI ke-75 di Bekasi Wajib Terapkan Protokol KesehatanPeringatan HUT RI ke-75 di Kabupaten Bekasi wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »