Ada 9 pinjol yang baru mendapat izin. Apa saja?
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin atau tanda terdaftar untuk puluhan layanan fintech lending atau pinjaman online alias pinjol.
Dikutip dari laman resmi ojk.go.id disebutkan saat ini ada 116 penyelenggaran fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. "Ada 9 penambahan penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu .
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.PT Ringan Teknologi Indonesia;
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas Waspada Investasi OJK: Total Penyaluran Pinjaman P2P Lending Capai Rp 236 TSatgas Waspada Investasi mengungkapkan hingga 31 Juli 2021 tercatat total penyaluran pinjaman nasional dari fintech peer-to-peer lending Rp 236,47 triliun.
Baca lebih lajut »
OJK Perpanjang Relaksasi Kredit Perbankan, Apa Saja Stimulus yang Diberikan?OJK memperpanjang kebijakan stimulus perbankan selama setahun, yang mulanya berakhir 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Baca lebih lajut »
Peluncuran Program Pendidikan Pascasarjana OJK dan Undip |Republika OnlineProgram pendidikan itu untuk pengembangan SDM pegawai OJK.
Baca lebih lajut »