Saat ini ada syarat hasil tes PCR negatif 2x24 jam sebelum berangkat ke Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan berlapis diterapkan untuk menjaga keselamatan bangsa. Wiku mengatakan, upaya tersebut merespons pesan Presiden RI agar Satgas Covid-19 selalu adaptif dan agar tidak terlalu banyak berurusan dengan peraturan, sehingga urusan teknis di lapangan menjadi berkurang.
Baca Juga Wiku menjelaskan, saat ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2002 untuk pelaku perjalanan ke luar negeri, dipersyaratkan untuk memiliki hasil tes PCR 2x24 jam sebelum berangkat ke Indonesia. Serta nantinya akan ada entry dan exit test PCR di Indonesia, juga karantina antara tujuh, lima, atau tiga hari, tergantung vaksinasinya vaksinasi 1,2 atau penguatan .
Yang kedua, pihaknya memastikan beberapa kasus positif di sejumlah provinsi sudah mulai menurun, tetapi ada provinsi lainnya yang sedang naik kasusnya. Menurut Wiku, hal itu harus dicegah dengan adanya kebijakan untuk membatasi pelaku perjalanan dalam negeri.