Perpanjangan SIM tanpa membuat baru berlaku mulai hari ini, dari Selasa hingga Sabtu (16-20/4). Berikut caranya.
"Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," ucap TMC Polda Metro dalam unggahan di media sosial dikutip, Selasa .
• Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi untuk memperpanjang SIM secara daring. Bila ingin gunakan aplikasi, dapat mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi dengan Playstore. • Lakukan registrasi SIM secara online dengan klik menu pendaftaran dan memilih"Perpanjang SIM" dari menu tersedia
• Isi semua informasi pada formulir dan masukkan kode verifikasi sesuai dengan yang ditampilkan. Setelah itu, klik"kirim". • Tunggu hingga menerima notifikasi melalui email tentang pendaftaran beserta kode tagihan untuk membayar perpanjangan SIM• Pemohon dapat kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk pengambilan SIM. Disarankan untuk membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, dengan bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan seluruh berkas ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
Tips Otomotif Sim Surat Izin Mengemudi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 16-20 April, Cek SyaratnyaBagi warga Jakarta bisa melakukan perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru pada 16-20 April 2024
Baca lebih lajut »
Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru Usai Lebaran Berlaku Hari IniSIM mati bisa diperpajang tanpa bikin baru usai libur Lebaran 2024. Kelonggaran diberikan polisi setelah Satpas dan gerai SIM tutup selama sepekan.
Baca lebih lajut »
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 AprilSIM yang masa berlakunya habis atau mati dapat diperpanjang tanpa membuat baru mulai 16-20 April 2024. Ini syarat dan biayanya.
Baca lebih lajut »
Benarkah SIM C Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru?Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pada kondisi tertentu, SIM mati atau habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru.
Baca lebih lajut »
Cara Ganti HP Tanpa SIM Card, Harga eSIM Telkomsel Mulai Rp 25.000Masyarakat kini sudah bisa menggunakan layanan eSIM dari Telkomsel.
Baca lebih lajut »
Biadab! Ucapan Keji Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Lampung: Mati Tinggal Buang'Aku minta makan gak dikasih dan dibilang katanya, mati tinggal mati, dibuang,' ucap N
Baca lebih lajut »