Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraa atau
mobil maupun motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. yang sudah mati atau tidak membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap . Namun, pengendara wajib membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan akibat terlambat atau tidak memperpanjang
Dokumen itu adalah fotocopy KTP, fotocopy asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cara Ampuh dan Mudah Mengusir Kutu Beras dengan Bahan AlamiBagaimana cara mengusir kutu beras dengan daun salam dan cengkeh? Simak sejumlah cara mengusir kutu beras dengan cara alami berikut ini
Baca lebih lajut »
Final Liga Champions - Man City Tim Kuat, Inter Milan Sudah Siap Mati-matian - Bolasport.comHakan Calhanoglu menyampaikan bahwa sebuah hal yang wajar apabila Manchester City lebih diunggulkan daripada Inter Milan. Meski begitu, I Nerazzurri akan berusaha mati-matian dan memberikan segalanya untuk bisa mengalahkan The Citizens.
Baca lebih lajut »
Hukum Ziarah ke Makam Orang Tua yang Non-Muslim |Republika OnlineZiarah kubur merupakan wasilah mengingat mati dan menghormati orang yang sudah wafat.
Baca lebih lajut »
Grogi Didekati Ariel NOAH, Anya Geraldine: Momen-momen 'Mati Gue'Momen kebersamaan Anya Geraldine dan Ariel NOAH tertangkap basah oleh penonton yang asyik melihat keduanya berinteraksi di atas panggung, bahkan membuat Anya grogi.
Baca lebih lajut »
Uji Materi KUHP Baru soal Pidana Mati, Lambang Negara, dan Unjuk Rasa Kandas di MKMK memutuskan uji materi KUHP baru soal pidana mati, lambang negara, dan unjuk rasa tidak dapat diterima. Sebab, norma KUHP itu belum berlaku
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR: Masa Percobaan Terpidana Mati KUHP Baru Bersifat Otomatis |Republika OnlineDi UU KUHP baru, hukuman mati bisa diganti menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca lebih lajut »