Cara Memperbarui Kartu Keluarga (KK) Setelah Menikah, Bercerai, atau Menambah Anggota Keluarga

News Berita

Cara Memperbarui Kartu Keluarga (KK) Setelah Menikah, Bercerai, atau Menambah Anggota Keluarga
KKKartu KeluargaPernikahan
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 68%

Perubahan data keluarga seperti pernikahan, perceraian, atau penambahan anggota keluarga memerlukan pembaruan Kartu Keluarga (KK). Artikel ini menjelaskan detail mengenai syarat dan cara memperbarui KK, termasuk dokumen yang dibutuhkan dan langkah-langkah yang harus diikuti.

Data KK perlu diperbarui supaya masyarakat bisa mengurus dokumen penting pasca-pernikahan atau perceraian, seperti balik nama sertifikat tanah.untuk keperluan mendaftar sekolah atau kuliah.

Agar lebih jelas soal cara memperbarui KK lama ke baru jika menikah, bercerai, dan tambah anggota keluarga, simak syarat dan caranya berikut ini.Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengatur cara memperbarui KK lama ke baru untuk keperluan menikah, bercerai, maupun menambah anggota keluarga.

Hal tersebut diatur dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.1. Syarat memperbarui KK jika membentuk keluarga baru Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak perkawinan atau perceraian belum tercatat jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

Paspor dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia atau SKPWNI Contoh peristiwa penting mencakup kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraanSurat pernyataan bersedia menampung .Cara memperbarui KK lama ke baru

Setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan sudah disiapkan, lanjutkan cara memperbarui KK lama ke baru untuk menikah, bercerai, atau menambah anak sebagai berikut:Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerjaMenyerahkan fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, perceraian, atau SPTJM perkawinan maupun perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinanTunggu beberapa saat sampai Dukcapil akan menerbitkan KK baru.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

KK Kartu Keluarga Pernikahan Perceraian Keluarga

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cara Pecah Kartu Keluarga (KK) untuk Pengurusan BPJS Kesehatan PPUCara Pecah Kartu Keluarga (KK) untuk Pengurusan BPJS Kesehatan PPUPekerja yang beralih status menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam program BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendaftar oleh perusahaan.
Baca lebih lajut »

Cara Mencetak Kartu Keluarga atau KK Secara OnlineCara Mencetak Kartu Keluarga atau KK Secara OnlinePemerintah mempermudah mencetak Kartu Keluarga atau KK yang dapat dilakukan secara online.
Baca lebih lajut »

Cara Pindah Kartu Keluarga Antar-provinsi, Siapkan SKPWNICara Pindah Kartu Keluarga Antar-provinsi, Siapkan SKPWNISudah tahu cara pindah KK antar-provinsi? Ikuti langkah-langkah berikut ini agar prosesnya cepat dan lancar.
Baca lebih lajut »

Cara Bikin Silsilah Keluarga: Panduan Lengkap untuk Menelusuri Akar Keluarga AndaCara Bikin Silsilah Keluarga: Panduan Lengkap untuk Menelusuri Akar Keluarga AndaPelajari cara bikin silsilah keluarga dengan mudah menggunakan panduan lengkap ini. Temukan akar keluarga Anda dan abadikan sejarah keluarga untuk generasi mendatang.
Baca lebih lajut »

Masalah Keluarga Kerap Muncul dari Dalam Rumah, Kepala BKKBN: Kuncinya KomunikasiMasalah Keluarga Kerap Muncul dari Dalam Rumah, Kepala BKKBN: Kuncinya KomunikasiMasalah keluarga datang dari keluarga dan solusinya ada dalam keluarga termasuk membangun komunikasi.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua Komite Wasit PSSI: Kartu Merah Justin Hubner Sebaiknya Diberikan Kartu MerahWakil Ketua Komite Wasit PSSI: Kartu Merah Justin Hubner Sebaiknya Diberikan Kartu MerahWakil Ketua Komite Wasit PSSI Yoshimi Ogawa menilai bahwa kartu merah yang diterima Justin Hubner pada pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi seharusnya diberikan lebih awal. Ogawa mengkritik aksi Hubner sebagai pelanggaran yang tidak perlu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 23:03:55