Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan cepat setelah tidak bekerja melalui aplikasi JMO.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Pencairan saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 2023 semakin mudah, yakni cukup menggunakan handphone setelah terlebih dahulu mengunduh aplikasi JMO. Pencairan dengan mudah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pemilik saldo di bawah 10 juta.Tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan atau juga dipanggil BPJamsostek telah mencairkan dana dalam saldo JHT bagi 3.381.727 peserta.
Lebih lanjut, daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, di antaranya mengundurkan diri/PHK, usia pensiun, cacat total tetap, meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya , meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya , klaim sebagian 10 persen, dan klaim sebagian 30 persen untuk perumahan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 Lewat HP, Tidak Pakai LamaSaldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan cepat setelah tidak bekerja melalui aplikasi JMO.
Baca lebih lajut »
Omnibus Law Keuangan Berlaku, Dana JHT di Akun Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bisa DitarikOmnibus law keuangan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo mengubah pengelolaan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Dana JHT Akun Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan dengan Omnibus Law KeuanganOmnibus law keuangan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo mengubah pengelolaan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Moeldoko : Seluruh Personel Di KSP Wajib Dilindungi BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah solusi terbaik dalam memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Baca lebih lajut »
Kepala KSP Instruksikan Jajarannya Wajib Dilindungi BPJS KetenagakerjaanKepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan santunan senilai total Rp342 juta kepada ahli waris dari almarhum Sandjaja yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KSP.
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santuan ke Ahli Waris Petugas Keamanan KSPKepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan santunan Rp 342 juta ke ahli waris almarhum Sandjaja.
Baca lebih lajut »