Cara Imam Syafi'i Menempatkan Sumber Hukum Islam (2) |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Cara Imam Syafi'i Menempatkan Sumber Hukum Islam (2) |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Imam Syafi'i menempatkan Alquran sebagai pokok hukum Islam.

Ustaz Teuku mengatakan, Imam Asy-Syafi’i mendefinisikan sebagai suatu upaya pencarian dengan berdasarkan dalil-dalil terhadap sesuatu yang pernah diinformasikan dalam Alquran dan hadits. Qiyas hanya boleh diterapkan menyangkut sesuatu yang yang tidak ada nash dari Alquran, hadits atau ijma.

menyatakan bahwa “Ini adalah hukum Allah” atau “Ini adalah hukum Rasulullah”, dan jangan katakan “ Ini qiyas”. Imam Asy-Syafi’i berkata: Selama seseorang mendapati Alquran dan as-sunnah, maka tidak ada jalan lain baginya selain mengikutinya. Jika keduanya tidak ada, kita harus mengambil ucapan para Sahabat"Jika kita bertaqlid pada pendapat salah seorang di antara mereka, itu lebih kita sukai," katanya.

Katanya, selagi orang tersebut belum kedatangan sesuatu yang membatalkan wudhu, maka ia masih tetap dalam kondisi pertama sebelum keluarnya sesuatu najis darinya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Imam Ghazali: Pelihara Mata dari Empat Perkara |Republika OnlineImam Ghazali: Pelihara Mata dari Empat Perkara |Republika OnlineIslam mengingatkan manusia menjaga seluruh anggota tubuhnya.
Baca lebih lajut »

Dugaan Aliran Dana ke Eks Jampidsus, Aspri Imam Nahrawi Diperiksa KejagungDugaan Aliran Dana ke Eks Jampidsus, Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Kejagung'Keterangan tak jelas karena tidak membuktikan adanya penyerahan uang Rp 7 miliar kepada Kejaksaan Agung yaitu siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima'
Baca lebih lajut »

Keluarga Bantah Kakek yang Sempat Positif Covid-19 di Jembatan Besi Jadi Imam Shalat TarawihKeluarga Bantah Kakek yang Sempat Positif Covid-19 di Jembatan Besi Jadi Imam Shalat TarawihCucu berinisial VN itu menjelaskan bahwa kakeknya (79) bukan imam saat tarawih di Mushala Baitul Muslim, Jembatan Besi.
Baca lebih lajut »

Imam dan Muadzin India tak Dibayar Sejak |em|Lockdown|/em| |Republika OnlineImam dan Muadzin India tak Dibayar Sejak |em|Lockdown|/em| |Republika OnlineLockdown akibat Covid-19 di India berdampak pada berkurangnya pendapatan masjid.
Baca lebih lajut »

ICW Ingatkan Kejaksaan Agung Jangan Intervensi Kasus Imam NahrawiICW Ingatkan Kejaksaan Agung Jangan Intervensi Kasus Imam NahrawiPeringatan ICW terhadap kejaksaan Agung mendasarkan pada penjelasan mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Baca lebih lajut »

Bupati Klaten Imbau Umat Islam Salat Idul Fitri di RumahBupati Klaten Imbau Umat Islam Salat Idul Fitri di RumahBupati Klaten Sri Mulyani mengimbau umat Islam di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-19 18:18:27