Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Telat Bayar TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, Anda wajib membayarkan pajak setiap tahunnya. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda pajak kendaraan.Anda yang terkena denda secara otomatis juga harus membayarkan denda tersebut pada saat waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun selanjutnya.
000, maka hitungan denda jika terlambat selama enam bulan adalah:Denda 6 bulan=PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJDenda 6 bulan=Rp 224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp 100.000Denda 6 bulan=Rp 28.000 + Rp 100.000=Rp 128.000Total denda=Rp 224.000 + Rp 128.000Sehingga, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 352.000.Biasanya tidak ada pemberitahuan secara langsung jika Anda terlambat membayarkan denda pajak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cegah Penyelewengan, DJP Bakal Tutup Interaksi Petugas dengan Wajib PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal menutup celah interaksi petugas pajak dengan wajib pajak.
Baca lebih lajut »
Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Administratif PBB dan Pajak Daerah |Republika OnlineProgram tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.
Baca lebih lajut »
Sambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-730, Pemkot Bebaskan Denda PBB dan Pajak DaerahPemkot Surabaya memberikan kejutan kepada warga menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya ke-730 ini. Kejutan itu berupa pembebasan denda administratif PBB serta...
Baca lebih lajut »
Setelah Temui Gus Yahya, Ditjen Pajak Kini Temui PWNU Jatim Ajak Warga Bayar PajakKanwil DJP Jatim I teken MOU dengan PWNU Jatim untuk ajak masyarakat membayar pajak. Seruan boikot pajak ada karena kasus Rafael Alun di Kemenkeu.
Baca lebih lajut »
Buntut Kasus Rafael, Dirjen Pajak Siap Rombak Cara Pelayanan!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan ketat melakukan pengawasan ketat kepada pegawainya.
Baca lebih lajut »