Pengguna hp wajib mendaftarkan diri sebelum memakai kartu SIM prabayar
Semua calon pelanggan maupun pelanggan lama kartu prabayar wajib melalukan registrasi. Jika tidak, kartu perdana tidak akan dapat dipakai atau kartu lama bakal diblokir.
Kewajiban registrasi tersebut sudah disosialisasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika , Kementerian Dalam Negeri , dan operator seluler sejak tahun lalu. Karena jika tidak registrasi, pihak operator akan memblokir kartu tersebut. Jika menemui kendala saat registrasi kartu XL Prabayar, hubungi customer service XL melalui [email protected] atau call center di nomor 817.2. Melalui Website
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cara-cara Efektif Meningkatkan Kepercayaan DiriMeningkatkan kepercayaan diri di depan umum adalah sesuatu hal yang bisa membantu seseorang di sekolah maupun saat bekerja.
Baca lebih lajut »
Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-MoneyKepolisian akan meluncurkan SIM yang berfungsi sebagai e-money serentak di Indonesia pada 22 September 2019. Seperti apa perinciannya?
Baca lebih lajut »
Polri perkenalkan SIM yang bisa dipakai belanjaSmart SIM yang bakal diluncurkan pada 22 September 2019. Selain bisa untuk melakukan transaksi apapun, juga bisa merekam catatan pelanggaran lalu lintas, baik ringan, sedang, maupun berat, yang dilakukan oleh pemegangnya.
Baca lebih lajut »
Uji Coba, SIM Berbasis E-Money Dapat Diisi Saldo hingga Rp 2 JutaKepolisian merilis Smart SIM berbasis e-money yang bisa diisi saldo maksimal Rp 2 juta. Berikut penjelasannya...
Baca lebih lajut »
Canggih! SIM Kendaraan Bisa Jadi Uang ElektronikSmart SIM akan akan diluncurkan dalam waktu dekat oleh kepolisian
Baca lebih lajut »